Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan para tersangka pencurian kepada wartawan, di Polresta Sleman, Senin (27/3/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—IWN, kakek 65 tahun, terlibat pencurian brankas di sebuah rumah di Karangsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, beberapa waktu lalu. Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini menggunakan jaket ojol untuk mengelabui warga.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menjelaskan ketiga tersangka yakni IWN, 65, warga Semarang; PTRS, 52, warga Surabaya; dan AG, 31, warga Semarang. "Mereka sudah mengetahui kalau satu keluarga saat Isya berangkat ke masjid seluruhnya, rumah kosong," ujarnya, Senin (27/3/2033).
Ketiga pelaku telah mengincar dan mempelajari rumah sasaran mereka sekitar sepekan. Mereka pun tahu setiap Isya, keluarga penghuni rumah akan keluar semua untuk salat di masjid. Mereka mencuri pada 4 Februari lalu sekitarpukul 19.00 WIB.
Para pelaku juga sudah mengantisipasi keberadaan CCTV di lingkungan sekitarnya. Mereka memilih rumah yang di depannya adalah tanah kosong. Guna mengurangi kecurigaan warga, komplotan maling menggunakan jaket ojol. Ketiga pelaku berbagi peran. IWN berjaga dengan jarak 40 meter dari rumah korban. AG berjaga di luar rumah dan PTRS masuk mengambil brangkas.
"Dia masuk menggunakan obeng, merusak kunci pintu samping, melompati pagar dan menyasar kamar korban," katanya.
BACA JUGA: Toko Onderdil di Wonokromo Pleret Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Di dalam brangkas tersebut terdapat set perhiasan emas, berlian, uang tunai, BPKB mobil, ijazah dan koin perak. Mereka hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan aksinya. Setelah mengambil barang curian dan pergi dari rumah korban, mereka membuang brangkas di sekitar selokan Mataram.
"Mereka lalu lari ke luar kota. Kami tangkap Rabu [8/3/2023] di Tembalang, Semarang. Saat ini masih didalami apakah terkait jaringan antarwilayah, karena di wilayah polda tetangga juga ada kejadian serupa," katanya.
Meski demikian, dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepada masyarakat ia berpesan agar tetap ada yang di rumah saat melaksanakan ibadah seperti tarawih dan sebagainya. Jika melihat orang mencurigakan, walau memakai jaket ojo, warga harus lebih peka.
"Apabila menemukan orang lalu lalang pakai jaket aplikasi, silakan ditanya mau ketemu siapa, mau apa. Karena dalam kejadian ini pelaku menggunakan jaket untuk menghindari kecurigaan warga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.
UAD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa ACR terkait kasus kekerasan seksual saat KKN berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.
Workshop P4GN di Kelurahan Gowongan mengajak warga mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba agar penanganan dan pemulihan bisa dilakukan lebih cepat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
ORI DIY menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja dan meminta penguatan sistem pengaduan.