WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Polisi menunjukkan para tersangka pencurian kepada wartawan, di Polresta Sleman, Senin (27/3/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—IWN, kakek 65 tahun, terlibat pencurian brankas di sebuah rumah di Karangsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, beberapa waktu lalu. Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini menggunakan jaket ojol untuk mengelabui warga.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, menjelaskan ketiga tersangka yakni IWN, 65, warga Semarang; PTRS, 52, warga Surabaya; dan AG, 31, warga Semarang. "Mereka sudah mengetahui kalau satu keluarga saat Isya berangkat ke masjid seluruhnya, rumah kosong," ujarnya, Senin (27/3/2033).
Ketiga pelaku telah mengincar dan mempelajari rumah sasaran mereka sekitar sepekan. Mereka pun tahu setiap Isya, keluarga penghuni rumah akan keluar semua untuk salat di masjid. Mereka mencuri pada 4 Februari lalu sekitarpukul 19.00 WIB.
Para pelaku juga sudah mengantisipasi keberadaan CCTV di lingkungan sekitarnya. Mereka memilih rumah yang di depannya adalah tanah kosong. Guna mengurangi kecurigaan warga, komplotan maling menggunakan jaket ojol. Ketiga pelaku berbagi peran. IWN berjaga dengan jarak 40 meter dari rumah korban. AG berjaga di luar rumah dan PTRS masuk mengambil brangkas.
"Dia masuk menggunakan obeng, merusak kunci pintu samping, melompati pagar dan menyasar kamar korban," katanya.
BACA JUGA: Toko Onderdil di Wonokromo Pleret Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Di dalam brangkas tersebut terdapat set perhiasan emas, berlian, uang tunai, BPKB mobil, ijazah dan koin perak. Mereka hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan aksinya. Setelah mengambil barang curian dan pergi dari rumah korban, mereka membuang brangkas di sekitar selokan Mataram.
"Mereka lalu lari ke luar kota. Kami tangkap Rabu [8/3/2023] di Tembalang, Semarang. Saat ini masih didalami apakah terkait jaringan antarwilayah, karena di wilayah polda tetangga juga ada kejadian serupa," katanya.
Meski demikian, dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepada masyarakat ia berpesan agar tetap ada yang di rumah saat melaksanakan ibadah seperti tarawih dan sebagainya. Jika melihat orang mencurigakan, walau memakai jaket ojo, warga harus lebih peka.
"Apabila menemukan orang lalu lalang pakai jaket aplikasi, silakan ditanya mau ketemu siapa, mau apa. Karena dalam kejadian ini pelaku menggunakan jaket untuk menghindari kecurigaan warga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.
Gelombang gugur massal landa wakil Indonesia di 16 besar Malaysia Masters 2026. Jonatan Christie (jojo) jadi satu-satunya harapan tersisa di perempat final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi batal berangkat haji 2026 bersama keluarga. Tegaskan bukan karena perintah Presiden Prabowo.
Duta Besar Belanda Marc Gerritsen sangat terkesan dengan pengalaman bersepeda menyusuri pedesaan di sekitar Candi Prambanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.