Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku di Polsek Kalasan, Senin (27/3/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Kalasan menangkap dua orang, ARF dan AFZ, yang diketahui menjual bubuk mercon atau bahan peledak secara online, Senin (27/3/2023). Penangkapan dilakukan di lapangan TWC, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kalasan, Amalia Normaidah, menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan terdapat mobil mencurigakan merek Toyota Calya bernomor polisi AB 1486 NW yang terparkir di sudut lapangan TWC.
“Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar didapati kendaraan tersebut, dan saat diperiksa, ditemukan obat mercon atau bahan peledak sejumlah plastik kecil 80 buah dengan berat 8 kg dan plastik besar enam buah seberat 3 kg,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
BACA JUGA: Bahan Mercon Meledak Tewaskan 1 Orang & 11 Rumah Rusak
Total obat mercon yang ditemukan di mobil tersebut sebanyak 11 kg. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual obat mercon secara online. Ketika parkir di lapangan TWC, mereka sedang janjian untuk bertransaksi dengan pembeli secara cash on delivery (COD).
Mereka diketahui mendapatkan obat mercon tersebut dari penjual lainnya di wilayah Mlangi, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Mereka membeli obat mercon total seberat 19 kg. Sebelum penangkapan, kedua pelaku telah berhasil menjual obat mercon sebanyak 8 kg.
Mereka menjual obat mercon per bungkus seharga Rp25.000 per bungkus dengan berat 0,5 ons. Polisi pun masih mendalami sumber didapatkannya obat mercon tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain. “Akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.
Obat mercon yang disita tersebut akan langsung dimusnahkan dengan berkoordinasi dengan Gegana Satbrimob Polda DIY. Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Jose Mourinho dikabarkan telah mencapai kesepakatan lisan untuk kembali melatih Real Madrid dengan kontrak dua tahun.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.