Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Imogiri Bantul, Dua Pelajar Jadi ABH
Polres Bantul mengamankan dua pelajar berusia 17 tahun dalam kasus pembacokan di Imogiri. Korban berusia 18 tahun mengalami empat jari putus.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul, Nugroho Eko Setyanto./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Warga di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu mengajukan Masjid Kebondalem yang ada di wilayahnya untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul mengaku tengah mengkaji pengajuan tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengatakan, masjid Kebondalem masih berstatus sebagai usulan bangunan cagar budaya. Pihaknya telah memproses pengakuan tersebut dan menerjunkan tim ahli untuk memprosesnya.
"Masjid Kebondalem baru diusulkan oleh warga di sana, makanya setelah diusulkan kita lihat benar-benar cagar budaya atau bukan. Belum ditetapkan, karena sifatnya masih usulan," kata Nugroho, Selasa (4/3/2023).
Nugroho menyebut ada sejumlah klasifikasi terhadap sebuah cagar budaya. Bentuknya bisa berupa gedung, situs, kawasan, benda, struktur dan lain sebagainya.
BACA JUGA: 2 Cagar Budaya di Kulonprogo Bakal Terkena Proyek Tol Jogja YIA
Masyarakat boleh mengajukan sesuatu yang dinilai punya nilai sejarah dan dianggap penting bagi pelestarian kebudayaan untuk ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya.
"Syaratnya minimal usia 50 tahun. Juga harus punya manfaat terhadap seni budaya, pendidikan, agama dan lainnya. Kalau hanya dari sisi usia belum tentu bisa ditetapkan," kata dia.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul, Elfi Wachid Nur Rachman menyebut pengajuan masjid Kebondalem untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya bersifat penting.
Pasalnya masjid itu disinyalir bakal terdampak pembangunan jalan tol yang rencananya akan melintasi wilayah Sedayu. "Itu sifatnya urgen seperti masjid itu untuk penambahan bangunan cagar budaya. Kami sudah berproses dan melengkapi dan telaah lebih lanjut apakah itu layak jadi cagar budaya, karena spesifikasi yang dimiliki. 2020 pernah kami survei dan ada yang diubah. Kami akan mengkaji secara objektif," kata Elfi.
Setiap tahunnya, kata dia, Kabupaten Bantul menetapkan sebanyak 20 cagar budaya baru. Sekarang tercatat ada sebanyak 272 warisan budaya baik berupa benda, bangunan, struktur dan yang lain serta 169 yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Adapun proses penetapan cagar budaya melibatkan tim ahli dari para akademisi. "Ditelaah oleh tim ahli cagar budaya kemudian ditetapkan berdasarkan SK bupati," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengamankan dua pelajar berusia 17 tahun dalam kasus pembacokan di Imogiri. Korban berusia 18 tahun mengalami empat jari putus.
Kemarau panjang di Pengasih, Kulonprogo, membuat Sungai Klampok dan Plelen mengering. Vegetasi perbukitan juga mulai menguning.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.