Lansia di Jogja Jadi Tantangan Penerapan Identitas Digital
Dukcapil Kota Jogja memperkirakan 30% warga masih kesulitan menggunakan IKD, terutama lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Aktivitas pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja melakukan pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah.
Lurah Kelurahan Keparakan, Yusup Ahbari menyampaikan setiap RW di Kelurahan Keparakan telah memiliki bank sampah. Bank sampah tersebut menjadi andalan bagi pengelolaan sampah di kelurahan.
Sampah anorganik yang dipilah masyarakat dapat dijual melalui bank sampah. Menurut Yusup melalui program tersebut, selain sampah yang berkurang, masyarakat juga dapat menikmati manfaat ekonomi.
BACA JUGA : Demo Warga Banyakan Salah Sasaran, Ternyata Ini Penyewa
“Pengolahan sampah anorganik dapat memberikan nilai jual lebih tinggi, [sampah anorganik] dapat dijual atau dimanfaatkan kembali, dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Dia pun menilai pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah berdampak baik bagi masyarakat. “[Bank Sampah] Sangat membantu terhadap pengurangan sampah di wilayah dan memberikan kesadaran masyarakat akan dampak yang timbul dari permasalahan sampah,” ucapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Jogja untuk mengajak masyarakat mengelola sampah anorganik, antara lain melalui sosialisasi, pelatihan pengolahan sampah, dan kampanye kebersihan lingkungan. Harapannya dapat memberikan kesadaran masyarakat agar meminimalkan penggunaan bahan-bahan anorganik dan beralih ke penggunaan bahan-bahan organik yang lebih ramah lingkungan.
BACA JUGA : Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Jogja Lebih Selektif Terima
“Harapannya bahwa gerakan zero sampah anorganik ini menjadi salah satu alternatif atau pilihan dalam mengatasi permasalahan sampah dan juga untuk mengurangi penumpukan sampah di Kota Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dukcapil Kota Jogja memperkirakan 30% warga masih kesulitan menggunakan IKD, terutama lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.