Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto protes warga Banyakan./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja membantah telah menyewa tanah di Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Bantul untuk dipakai sebagai lokasi pengolahan sampah, Senin (10/4/2023). Bantahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jogja ,Sugeng Darmanto.
Sugeng menjelaskan pihaknya tak pernah menyewa tanah untuk pengolahan sampah di Banyakan yang kini diprotes warga tersebut. “Kami tidak pernah membuat perhitungan teknis apapun terkait dengan sewa tanah untuk pengolahan sampah di Banyakan,” ucap dia, Senin siang.
Perhitungan analisis dampak lingkungan juga tak pernah dilakukan DLH Jogja atas sewa tanah untuk pengolahan sampah di Banyakan. “Bukan Pemkot Jogja yang menyewa tanah tersebut,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Jogja, Ahmad Haryoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Sitimulyo. “Bukan Pemkot Jogja yang menyewa, tetapi ternyata dari Pemda DIY setelah saya tanyakan lurah di sana,” terangnya.
BACA JUGA: Tak Mau Wilayahnya Jadi Tempat Pengolahan Sampah, Warga Banyakan Gelar Unjuk Rasa
Pejabat Pemkot Jogja yang berwenang melakukan survei kelayakan pengolahan sampah hanyalah Haryoko. “Saya satu-satunya yang punya kewenangan survei pengolahan sampah, makanya bingung juga kok diprotes sewa tanah padahal belum pernah survei juga,” ujarnya.
Haryoko mengakui bahwa pihaknya memang punya rencana tempat pengolahan sampah, tetapi tidak di Banyakan. “Rencana itu juga kami tangguhkan, kami fokus mengolah masalah hulunya dulu saja yang lebih penting,” jelasnya.
Masalah hulu sampah Kota Jogja, jelas Haryoko, adalah produksi sampah masyarakat. “Menekan produksi sampah ini yang kami prioritaskan dengan berbagai upaya dan inovasi, karena kalau produksinya turun itu secara langsung menyelesaikan masalah sampah,” katanya.
Berbagai kebijakan untuk mengatasi produksi sampah, lanjut Haryoko, dari pemilahan sampah, gerakan zero sampah anorganik, hingga pelarangan pembuangan sampah anorganik.
“Jika produksi sampah dapat ditekan secara langsung hilir pengolahan sampah akan lebih ringan, ini yang kami lakukan agar TPST Piyungan tidak overload,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, warga Banyakan menolak penyewaan tanah untuk pengolah sampah pada Minggu (9/4/2023). Nasrul, salah satu warga Banyakan mengatakan warga mengetahui rencana pendirian bangunan untuk mengolah sampah di Dusun Banyakan setelah ada tim melakukan survei di lokasi Dusun Banyakan sebanyak dua kali.
Bahkan rencana pengadaan lahan untuk proyek tersebut sudah menyebutkan kebutuhan lahan sekitar 3,5 hektare. “Kami mengetahuinya setelah ada tim survei turun langsung ke lokasi yang rencananya untuk mendirikan bangunan pengolahan sampah dari Pemerintah Kota Jogja seluas 3,5 hektar ,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Prabowo targetkan pembangunan 5.000 desa nelayan lengkap SPBU khusus, cold storage, dan fasilitas es batu hingga 2027.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia