Wisatawan Masih Terpusat di Gumaton, DPRD Dorong Pengembangan Kampung Wisata Jogja
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat meminta Pemkot mengoptimalkan kampung wisata budaya agar kunjungan wisatawan lebih merata.
Para pelaku perjalanan melalui YIA, Kulonprogo, Rabu (11/5/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo menyatakan agar dalam pembangunan aerotropolis tetap mengedepankan pendirian Ruang Terbuka Hijau (RTH).
BACA JUGA: Aerotropolis Diselaraskan dengan Aerocity
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo, Sumarsana mengatakan DLH juga terlibat dalam perencanaan pembangunan aerotropolis. Oleh karena itu, ruang terbuka hijau menjadi hal pokok yang perlu diperhatikan.
“Dalam rencana pembangunan aerotropolis, ruang terbuka hijau harus dipikirkan [penempatannya] dalam peta. Kami juga ingin ada semacam danau buatan,” kata Sumarsana, Minggu (29/4/2023).
Ia menambahkan, wilayah Temon yang di dalamnya berdiri Bandara Internasional Yogyakarta akan dikembangkan menjadi aeorcity dan wajib memiliki ruang terbuka hijau. Adapun pembangunan yang diusung dalam pendirian aerotropolis adalah pembangunan berkelanjutan.
“RTH itu menjadi hal yang wajib ada atau sudah pasti terpikirkan. Tidak boleh semua titik menjadi arena bisnis. YIA itu juga terikat dengan ketentuan bahwa ada sekian persen titik menjadi ruang terbuka hijau,” katanya.
RTH dengan pengelolaan sampah tidak terlepas satu dengan lainnya. Karena itu kerja sama dalam mengelola sampah perlu diperhatikan juga.
Ia menerangkan salah satu hotel yang berada di sekitar YIA telah menjalin kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Melati Wates dalam mengelola sampah.
“KSM itu sudah menjalin kerja sama dengan salah satu hotel untuk pengelolaan sampahnya,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Bidang Tata Lingkungan DLH Kulonprogo, Fitri Indriana Susanti mengatakan bahwa RTH di Kulonprogo belum mencapai ketentuan proporsi RTH dalam Undang-undang 26/2007 tentang Tata Ruang.
Dalam UU tersebut, dikatakan bahwa berkaitan dengan penataan ruang wilayah kota, UU tersebut secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
“Terkait dengan UU 26/2007 yang mengamanatkan proporsi RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan itu di Kabupaten Kulonprogo masih belum tercapai,” kata Indriana.
Perempuan yang sering disapa Indri tersebut juga menegaskan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan aerotropolis, Pemerintah Daerah akan mendirikan RTH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat meminta Pemkot mengoptimalkan kampung wisata budaya agar kunjungan wisatawan lebih merata.
Marc Marquez mengoleksi 374 poin setelah finis kedua di Sprint MotoGP Malaysia 2026. Ia kini unggul 19 poin atas Jorge Martin.
Survei SNEF menunjukkan 85 persen penggunaan AI dalam fungsi SDM di Singapura masih memerlukan konfirmasi manusia, terutama untuk keputusan penting.
PSIM Jogja mematangkan persiapan selama sepekan jelang melawan Borneo FC. Guntur mewaspadai kedalaman skuad dan keberadaan Reva Adi.
LPDP membuka tujuh program beasiswa Co-Funding 2026 untuk S2 dan S3 di lima negara. Simak kampus tujuan, syarat usia, skor bahasa Inggris, dan jadwal seleksi.
PCA Ngampilan menggelar Temu Lansia DCLA Siti Walidah yang diikuti 200 peserta, disertai pemeriksaan kesehatan gratis dan kajian keagamaan.