DPRD Sleman Minta EWS Merapi Dipastikan Berfungsi
DPRD Sleman meminta BPBD memastikan sirene EWS Merapi berfungsi serta mengecek jalur evakuasi dan kesiapan logistik pengungsian.
Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman masih dalam proses hukum. Pemda DIY melalui Inspektorat DIY berupaya menghitung kerugian akibat penyalahgunaan tersebut.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah melalui Inspektorat DIY seiring dengan naiknya kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] DIY. “Kami baru minta Inspektorat untuk kajian kerugiannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA: Sultan Pertimbangkan Tanah SG Digunakan untuk Pembangunan Rumah Murah
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Sultan menyerahkannya kepada kejaksaan. “Kalau yang sudah di kejaksaaan ya, tanya Kejaksaan. Aku kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan,” imbuhnya.
Untuk eksekusi atas kasus tersebut, Sultan masih masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. “Ya enggak tahu penyelesaiannya, nanti itu [menunggu] keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” katanya.
Keputusan pengadilan nanti yang akan menjadi penentu untuk langkah Pemda DIY terkait penyelesaian kasus tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian terhadap para pembeli properti tersebut, serta tuntutan yang akan diajukan.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?
“Nanti lihat keputusan keputusan pengadilan. Loh iya kami kan lihat dari Inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah penyalahgunaan TKD untuk perumahan di Kabupaten Sleman yakni di Nologaten, Caturtunggal, Minomartani, Candibinangun, dan Maguwoharjo.
Beberapa waktu lalu, perumahan D’Junas di Maguwoharjo, Depok, Sleman telah ditutup Satpol PP DIY karena menggunakan TKD tanpa memperoleh izin Gubernur. Sebelumnya Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson ditahan Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD.
“D’Junas ini sudah mau proses hukum ke Kejati [Kejaksaan Tinggi Yogyakarta]. Seperti itu [proses hukum seperti Robinson]. Yang memproses dari biro hukum, tugas saya menutup, melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur melalui biro hukum yang memproses selanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman meminta BPBD memastikan sirene EWS Merapi berfungsi serta mengecek jalur evakuasi dan kesiapan logistik pengungsian.
Veda Ega Pratama bersiap menghadapi Moto3 Qatar 2026 di Sirkuit Losail pada 6-8 November. Simak jadwal latihan, kualifikasi, dan balapan.
Dengan hardware mutakhir, keamanan kelas bisnis, dan kemudahan manajemen yang komprehensif, ExpertCenter P700 Mini Tower dirancang menjadi tulang punggung yang
Anggota parlemen dan pejabat Jerman menjadi sasaran spyware. Apple mengirim peringatan ancaman kepada sejumlah pengguna iPhone sejak 29 Oktober 2026.
Barcelona menjamu Aston Villa pada matchday keempat Liga Champions 2026/2027. Blaugrana wajib bangkit setelah kalah dari PSG
Kapan waktu tepat minum air saat olahraga? Simak panduan mengatur asupan cairan berdasarkan durasi latihan, keringat, dan kondisi cuaca.