Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Yudiono, 42, warga Cinere, Depok, Jawa Barat menjadi buronan Polres Gunungkidul. Pria itu menjadi buron lantaran diduga menjadi otak penipuan berkedok investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yudiono berdasarkan surat dari Satreskrim Polres Gunungkidul No DPO/11/IV/2023.
Penerbitan DPO kepada Yudiono sejak 28 April 2023 lalu dikarenan adanya laporan ke Polsek Girisubo yang kemudian kasusnya dilimpahkan Polres Gunungkidul. “Masih dalam pencarian untuk kasus penipuan berkedok investasi,” katanya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, untuk memuluskan modusnya dalam praktik penipuan, pelaku juga mengaku sebagai karyawan salah satu bank swasta. Praktik tipu gelap invesatasi yang dilakukan mengakibatkan kerugian oleh masyarakat dengan kisaran hingga Rp260 juta.
BACA JUGA: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp16,7 Triliun
Berdasarkan kartu identitas yang dimiliki, Yudiono beralamatkan Cinere, Depok, Jawa Barat. Kendati demikian, saat menjalankan aksinya, yang bersangkutan berdomisili di Dusun Ngabean Kidul, Karangasem, Ponjong.
“Dia jadi DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, berdasarkan penetapan DPO yang telah dilakukan, pelaku memiliki ciri-ciri warna kulit sawo matang. Untuk rambutn lurus berwarna hitam dengan bentuk kepala lonjong. “Kalau ada yang mengetahui keberadaan Yudiono untuk melaporkan ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110,” katanya.
Menurut dia, penetapan status buron sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang sedang ditangani Satrekrim Polres Gunungkidul. “Ada laporan dari korban. Oleh karenanya, sekarang masih dalam proses pencarian pelaku,” katanya.
Terpisah, Carik Karangasem, Ponjong, Krisnawati membenarkan adanya salah seorang warga yang berdomisili di Ngabean Kidul sebagai buronan kasus tipu gelap investasi. Adapun surat penetapan DPO juga sudah diterima pihak kalurahan.
Meski demikian, dia tidak tahu menahu kronologi kasus yang terjadi. “Kami serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. Untuk pelaku, memang jarang terlihat di rumah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.