Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ditreskrimum Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan, di Polda DIY, Senin (22/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimum Polda DIY menangkap seorang pria lantaran melakukan perusakan warmindo Celebes, Kalurahan Maguwoharjo, Depok. Tak cuma merusak, pelaku yang ditengari tengah mabuk itu juga menganiaya pengunjung lainnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka berinisial MN, 30, warga asal NTT. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 03.45 WIB. “Korban yakni MRS, 20 dan PW, 26,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Dia menceritakan kronologi kejadian ini bermula ketika kedua korban tengah menikmati makanannya di warmindo tersebut. Sekitar pukul 03.45 WIB, MN datang bersama satu temannya mengendarai motor Honda CRF.
BACA JUGA: Dokter Pelaku Penganiayaan Staf Karen's Diner Minta Maaf
Begitu masuk warmindo, MN langsung mendatangi tempat duduk lesehan kedua korban. Di situ, korban mencium bau alkohol dari MN. “Ketika hendak duduk, MN tiba-tiba marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada kedua korban,” katanya.
Tak hanya itu, MN juga mengangkat meja makan dan melemparkan benda-benda seperti gelas dan sebagainya ke arah korban. “Korban dilempar sebanyak dua kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dengan tangan,” ungkapnya.
Teman MN mencoba menenangkan MN tetapi tidak berhasil. Salah satu juga berusaha menenangkan MN tetapi malah kena sikut oleh MN. Akibat kejadian ini, MRS mengalami pusing akibat kena sikut dan PW terluka di telapak tangan karena menangkis lemparan gelas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya menyerang korban karena merasa dilihat oleh korban. Dalam kondisi mabuk, MN pun langsung emosi dan menyerang korban. “Mereka tidak saling kenal,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, MN disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka ata pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.