Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana penyegelan bangunan ilegal yang berdiri di lahan sawah dilindungi oleh Satpol PP Kota Jogja. Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi di Kota Jogja disegel Satpol PP Jogja. Penyegelan bangunan yang berlokasi di Jl Malangan, Kemantren Umbulharjo tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan mangkir dari dua kali pemanggilan oleh Satpol PP Jogja.
Pemilik bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jogja No 8/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana dalam proses pembangunannya, pemilik gedung tidak mengurus perizinan yang berlaku.
Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya sudah memanggil pemilik Gedung sebanyak dua kali. “Tetapi selama dua kali panggilan tersebut pemilik tidak menghadiri panggilan kami, lalu kami segel. Harapannya setelah disegel, pemilik gedung akan mengikuti panggilan kami dan menjelaskan perizinan gedung tersebut,” kata dia, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya
Octo menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kota Jogja untuk menyelidiki ketentuan lahan bangunan yang dibangun illegal tersebut. “Hasilnya ternyata itu lahan sawah dilindungi, maka jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
“Panggilan ketiga sudah kami sampaikan lagi, jika masih mangkir nanti akan kami rapatkan lagi apakah dibawa ke pengadilan atau lainnya,” terangnya.
Saat penyegelan pada Jumat (26/5/2023), jelas Octo, tak ada hambatan atau perlawanan langsung dari pemilik bangunan. “Semuanya kondusif, koordinasi dengan kalurahan setempat juga dilakukan,” ujarnya.
Octo menegaskan bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. “Perizinan yang ada sudah semakin mudah, harusnya dilengkapi dengan baik, jika tidak maka akan kami tindak,” katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran perizinan gedung di Kota Jogja, lanjut Octo, diharapkan untuk dilaporkan. "Bisa dilaporkan ke kami, atau petugas Satlinmas di kemantren atau pihak-pihak lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.