Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Foto ilustrasi truk sampah. Petugas di Kota Jogja menemukan adanya truk sampah beroperasi ilegal./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mencatat terdapat tiga armada sampah swasta di wilayahnya yang belum memiliki izin alias ilegal. Total ada lima armada sampah swasta yang telah memiliki izin beroperasi di Kota Jogja.
DLH Kota Jogja mengelola 42 armada sampah pelat merah. Sebanyak 42 armada tersebut tiap harinya mengantar sampah dari depo ke TPST Piyungan. “Armada sampah plat merah sudah sesuai standar dan memiliki izin, yang swasta ini yang terus kami awasi. Sementara ini ada tiga armada sampah swasta yang belum mengurus izinnya di kami,” jelas Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Jogja, Ahmad Haryoko pada Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA : Dalam Sebulan, Satpol PP Bantul Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Tiga armada sampah yang belum berizin hanya beroperasi sepekan sekali. Mereka tetap diminta untuk mengurus perizinan.
Selama ini jumlah armada sampah di Kota Jogja, lanjut Haryoko, sudah memadai. Armada sampah pelat merah menurutnya sudah cukup memadai. “Yang swasta ini memang dipakai warga yang tidak mau repot buang sampah ke depo. Jadi yang swasta ini menjemput sampah dari warga untuk langsung dibuang ke TPST Piyungan,” ujarnya.
DLH Kota Jogja bersama dinas lain di Sekretariat Bersama Kartamantul telah melakukan operasi sidak armada sampah pada Jumat (26/5/2023) lalu. “Sidak ini untuk yang swasta, temuanya total ada 17 yang diduga masih belum berizin, rinciannya Jogja hanya tiga armada saja yang belum berizin,” katanya.
Satpol PP Kota Jogja yang turut mengikuti sidak armada sampah tersebut telah mendata truk mana saja yang belum melengkapi izin. “Sudah kami data, kami berikan stiker juga agar segera mengurus izin,” jelas Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat.
Octo menyebut armada sampah swasta di Jogja yang belum berizin terhitung sedikit dibandingkan Bantul dan Sleman. Satpol PP akan turut memantau tiga armada yang belum berizin tersebut melalui koordinasi dengan DLH Kota Jogja. “Sopir armada yang belum berizin ini juga sudah kami sosialisasikan perizinannya harapannya segera mengurus izin tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.