Perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur Berdiri di Tanah Kas Desa, 8 Orang Dipanggil Satpol PP

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 30 Mei 2023 18:27 WIB
Perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur Berdiri di Tanah Kas Desa, 8 Orang Dipanggil Satpol PP

Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA–Muncul lagi, laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa untuk perumahan. Kali ini ada di Kelurahan Caturtunggal dan Codongcatur, Depok Sleman. Satpol PP DIY memanggil 8 orang untuk penertiban.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan hari ini, Selasa (30/5/2023) memanggil delapan orang terkait pemanfaatan TKD yang digunakan sebagai perumahan di Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Noviar menyampaikan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan di dua kalurahan tersebut.

BACA JUGA: Tangkal Penyelewengan Tanah Kas Desa, Biro Tapem DIY Dorong Reformasi Kalurahan

Dalam dua kalurahan tersebut, didapati telah dibangun sejumlah hunian. “Bentuk usahanya rumah. Itu banyak yang bentuk klaster, ada yang empat rumah isinya, ada yang isinya satu rumah,” katanya, Selasa (30/5/2023).

Hunian yang dibangun menurut Noviar luasnya beragam antara lain seluas 100 meter, 200 meter dan 300 meter. Selain itu, menurut Noviar ada ditemukan pula dalam lahan tersebut sudah dipetak-petakkan (kavling).

Hingga kini, menurut Noviar, Satpol PP DIY masih terus mendalami kasus pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Delapan orang yang hari ini dipanggil menurut Noviar telah dimintai keterangan terkait dengan izin pemanfaatan tanah kas desatersebut. “Total yang dipanggil ada 8 orang, tapi masih dalam proses,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online