Tangkal Penyelewengan Tanah Kas Desa, Biro Tapem DIY Dorong Reformasi Kalurahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terbawanya perangkat kalurahan dalam pusaran kasus mafia tanah kas desa menjadi sorotan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah DIY. Reformasi kalurahan dianggap menjadi kunci pencegahan penyelewengan perangkat kalurahan dalam mengurus tanah kas desa.
Kepala Biro Tapem DIY KPH Yudanegara menyebut akan segera melaksanakan reformasi kalurahan. “Agustus nanti kick-off program-program reformasi kalurahan seperti yang ada dalam visi Gubernur,” jelasnya, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Kanjeng Yuda menyebut penyelewengan tanah kas desa ini menghambat pemanfaatan potensi untuk mengentaskan kemiskinan. “Ngersa Dalem [Sri Sultan HB X] sudah sampaikan tanahnya dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan, entah untuk pertanian, perikanan, pariwisata, atau apapun program pembangunan yang mensejahterakan masyarakat. Tapi kalau diselewengkan seperti ini tentu menghambat,” katanya.
Menantu Sultan HB X ini menilai penyelewengan perangkat kalurahan dalam tanah kas desa karena karakter yang masih bermasalah. “Peraturan-peraturan itu sudah jelas, misalnya Pergub No.34/2017, itu sudah sangat jelas. Mudah saja sebenarnya tinggal ditaati tapi ternyata masih ada saja masalah seperti ini, lalu apa akar masalahnya, saya mengira karakter perangkat ini yang belum terbentuk dengan baik,” tegasnya.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY
Peningkatan kapasitas perangkat kalurahan, jelas Kanjeng Yuda, sebagai bagian dari reformasi kalurahan akan dilakukan. “Peningkatan kapasitas akan segera kami lakukan, agar salah satunya karakter mereka sebagai perangkat kalurahan ini berintegritas,” ujarnya.
Salah satu program reformasi kalurahan, lanjut Kanjeng Yuda, adalah transparansi dan akuntabilitas. “Tidak hanya cukup menempel spanduk APBDKal, harus juga disediakan secara daring lewat kode QR jadi mengaksesnya mudah tinggal scan bisa. Sekarang sudah ada 90 kalurahan yang merupakan itu, akan terus kami dorong agar semuanya menerapkannya. Jika perangkat kelurahannya transparan, penyelewengan-penyelewengan itu bisa diantisipasi,” katanya.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Agus Santoso (AS), Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka terkait dengan kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin yang dilakukan Robinson (RS), Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
Menanggapi adanya penyalahgunaan tanah kas desa, PJ Sekda DIY, Wiyos Santoso menyerahkannya pada proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami tunggu saja dulu proses pengadilannya, proses hukum pengembangnya dulu,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement