Investasi di Gunungkidul Tembus Rp488 Miliar dalam Enam Bulan
Investasi di Gunungkidul pada semester pertama 2026 mencapai Rp487,66 miliar atau 56,8% dari target investasi tahun ini.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menemukan bacaleg yang berstatus mantan narapidana dalam tahapan verifikasi administrasi berkas pencalonan.
BACA JUGA: Satu Bacaleg Terindikasi Narapidana Korupsi
Meski tidak menyebut jumlah, tapi pecalonan ini diperbolehkan sesuai dengan PKPU No.10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, verifikasi administrasi berkas pencalegan masih berlangsung dan akan berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang. Ia tidak menampik didalam penelitian menemukan berkas dari bacaleg yang berstatus mantan napi.
“Mantan napi ada, tapi belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. Nanti pada saatnya hasil dari vermin akan disampaikan ke parpol secara terbuka,” kata Andang kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, tidak ada masalah berkaitan dengan pencalegan mantan napi. Meski demikian, sesuai dengan PKPU No.10/2023, maka harus memenuhi sejumlah syarat khusus dalam pencalonan.
Untuk bekas napi yang ancamannya dibawah lima tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan untuk, napi yang ancamannya lebih dari lima tahun, syarat yang dibutuhkan lebih rumit.
Selain melampirkan surat keterangan dari PN, juga harus menyertakan surat bebas dari Lembaga Pemasyrakata. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diwajibkan mengumumkan secara terbuka ke publik melalui media cetak, media online atau pemasangan baliho di tempat-tempat yang strategis.
“Adapun syarat lainnya. Boleh nyaleg asalakan sudah bebas lebih dari lima tahun. Kalau, belum maka tidak boleh mencalonkan,” katanya.
Disinggung mengenai pengumuman ke publik sebagai bekas napi, Andang mengakui pengumuman diri dilaksankan pada 26-9 Juli. Proses ini bersamaan dengan dilakukannya berkas perbaikan hasil dari verifikasi administrasi.
“Untuk bentuk pengumuman terdiri dari kasus yang menjerat hingga lama menjalani hukuman harus ada agar publik bisa tahu,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul menambahkan, proses verfikasi administrasi masih berlangsung. Total jumlah bacaleg yang mendaftar dari 18 partai ada 645 orang. Adapun rinciannya terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 377 orang dan 268 perempuan.
Hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak semua partai menyerahkan bacaleg secara penuh. Berdasarkan dengan jumlah kursi yang diperebutkan, partai bisa mengajukan 45 bacaleg. PKN menjadi parpol dengan jumlah bacaleg paling sedikit karena hanya mengajukan tiga nama.
“Masih proses verifikasi administrasi dan kalau sudah selesai akan kami umumkan hasilnya,” kata Hani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi di Gunungkidul pada semester pertama 2026 mencapai Rp487,66 miliar atau 56,8% dari target investasi tahun ini.
Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 69%. BPS DIY memastikan data pelaku usaha aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan.
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Produksi ikan nila di Sleman mencapai 15.370 ton pada semester I 2026. Budi daya nila di Kapanewon Minggir dilaporkan masih aman.
residen Prabowo Subianto memimpin akad massal KPR 62.000 rumah subsidi di Batang. Program ini melibatkan penerima rumah subsidi dari berbagai daerah melalui ske
VinFast membuka dealer motor listrik pertama di DIY dan menawarkan pilihan pembelian maupun sewa baterai bagi konsumen.