Layanan Adminduk Makin Mudah, Gunungkidul Genjot Tertib Administrasi
Gunungkidul mendorong tertib adminduk melalui layanan online, jemput bola, penghargaan Pelanduk, dan perhatian bagi kelompok rentan.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menemukan bacaleg yang berstatus mantan narapidana dalam tahapan verifikasi administrasi berkas pencalonan.
BACA JUGA: Satu Bacaleg Terindikasi Narapidana Korupsi
Meski tidak menyebut jumlah, tapi pecalonan ini diperbolehkan sesuai dengan PKPU No.10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, verifikasi administrasi berkas pencalegan masih berlangsung dan akan berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang. Ia tidak menampik didalam penelitian menemukan berkas dari bacaleg yang berstatus mantan napi.
“Mantan napi ada, tapi belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. Nanti pada saatnya hasil dari vermin akan disampaikan ke parpol secara terbuka,” kata Andang kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, tidak ada masalah berkaitan dengan pencalegan mantan napi. Meski demikian, sesuai dengan PKPU No.10/2023, maka harus memenuhi sejumlah syarat khusus dalam pencalonan.
Untuk bekas napi yang ancamannya dibawah lima tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan untuk, napi yang ancamannya lebih dari lima tahun, syarat yang dibutuhkan lebih rumit.
Selain melampirkan surat keterangan dari PN, juga harus menyertakan surat bebas dari Lembaga Pemasyrakata. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diwajibkan mengumumkan secara terbuka ke publik melalui media cetak, media online atau pemasangan baliho di tempat-tempat yang strategis.
“Adapun syarat lainnya. Boleh nyaleg asalakan sudah bebas lebih dari lima tahun. Kalau, belum maka tidak boleh mencalonkan,” katanya.
Disinggung mengenai pengumuman ke publik sebagai bekas napi, Andang mengakui pengumuman diri dilaksankan pada 26-9 Juli. Proses ini bersamaan dengan dilakukannya berkas perbaikan hasil dari verifikasi administrasi.
“Untuk bentuk pengumuman terdiri dari kasus yang menjerat hingga lama menjalani hukuman harus ada agar publik bisa tahu,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul menambahkan, proses verfikasi administrasi masih berlangsung. Total jumlah bacaleg yang mendaftar dari 18 partai ada 645 orang. Adapun rinciannya terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 377 orang dan 268 perempuan.
Hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak semua partai menyerahkan bacaleg secara penuh. Berdasarkan dengan jumlah kursi yang diperebutkan, partai bisa mengajukan 45 bacaleg. PKN menjadi parpol dengan jumlah bacaleg paling sedikit karena hanya mengajukan tiga nama.
“Masih proses verifikasi administrasi dan kalau sudah selesai akan kami umumkan hasilnya,” kata Hani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul mendorong tertib adminduk melalui layanan online, jemput bola, penghargaan Pelanduk, dan perhatian bagi kelompok rentan.
Ratusan warga Desa Pengkok, Kedawung, Sragen menggelar aksi unjuk rasa akibat listrik sering padam saat Magrib selama sebulan terakhir. Mereka menuntut PLN gant
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 18 September 2026 melayani 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarifnya.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 18 September 2026 melayani rute PP dengan tarif Rp12.000. Cek jam keberangkatan dari Malioboro dan Pantai Parangtri
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
BBWSSO selesaikan uji sampel air sungai di Gunungkidul. Hasilnya kategori cemar ringan namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.