Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan pemeriksaan digital forensik ponsel milik tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino. Hasil pemeriksaan digital forensik ponsel Robonsio tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
“Sudah rampung pemeriksaannya, hasilnya nanti kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Jogja saat sidang, perkara sudah kami limpahkan ke sana juga tinggal nunggu jadwal sidang,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (6/6/2023).
Herwatan menolak membeberkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut lantaran bagian dari materi persidangan. “Karena jadi barang bukti perkara maka kami sampaikan di pengadilan saja, silakan cari tahu saat sidang nanti,” ujarnya.
Pelimpahan perkara Robinson yang terjerat mafia tanah kas desa sendiri dilakukan Kejati DIY pada Senin (5/6/2023). “Untuk tersangka Lurah Caturtunggal masih didalami lagi dalam penyelidikan, sementara ini baru kali diperiksa,” kata Herwatan.
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Soal hubungan Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan mafia tanah kas desa Robinson, Kejati DIY masih mendalaminya. “Sejauh ini hubungan keduanya adalah Robinson pemohon penggunaan tanah kas desa dan Agus sebagai termohon tanah kas desa tersebut, Lurah Caturtunggal ini membiarkan Robinson membangun bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya suap yang mengalir dari keduanya, jelas Herwatan, masih mencoba mendalami. “Persengkongkolan dalam Tipikor itu kan tidak harus bersama-sama berniat memperkaya diri dari asset negara, dengan hubungan keduanya ini dan ada pembiaran sudah dapat disebut persengkongkolan,” terangnya.
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Honda patenkan teknologi pseudo-clutch untuk motor listrik masa depan. Menghadirkan kembali sensasi kopling, inersia, dan getaran khas motor bensin.
SPMB Sleman 2026 jalur Domisili Wilayah beri kemudahan bagi santri dan anak panti asuhan untuk mendaftar sekolah. Simak syarat dan jadwal lengkapnya.
Berikut jurusan kuliah yang diprediksi paling dibutuhkan 10 tahun ke depan, mulai AI, data science, hingga kesehatan dan energi.
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.