Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana persidangan mafia tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja dengan terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana kasus mafia tanah kas desa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada Senin (12/6/2023) dengan terdakwa Robinson Saalino.
Dalam sidang itu terungkap besaran uang yang dinikmati oleh terdakwa. Pengungkapan jumlah uang yang dinikmati Robinson tersebut diungkap dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap mafia tanah kas desa, Robinson. JPU Ko Triskie Narendra menjelaskan dalam dakwahnya bahwa Robinson membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa yang dikelola Kalurahan Caturtunggal.
Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi yang bernilai fantastis. “Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor Jogja.
Selain tipe kaveling B dan C, lanjut Triskie, Robinson juga mengelola kaveling tipe Mezzanine. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Disidangkan Senin Besok, Ini Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Kas Desa Menjerat Robinson
Terakhir tipe kaveling Town House di mana Robinson mendapat uang dari model pengolahan ini sebesar Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.
Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kaveling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.
Penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan tanah kas desa yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kavling, sambung Triskie, masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata JPU yang bertugas tersebut.
Triskie merinci pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank berbeda. “Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” kata dia.
Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavelingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.