Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino yang kini menghadapi persidangan, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar peruntukan dan pemanfaatan TKD. Bagaimana bisa? Berikut ini kronologinya.
JPU Ali Munip, di Pengadilan Tipikor Jogja saat membacakan dakwaannya, Senin (12/6/2023) menjelaskan kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang kini didakwakan kepada Robinson Saalino dimulai pada 2018.
Robinson Saalino mengajukan permohonan perencanaan penggunaan tanah kas desa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman
“Dinas terkait tidak memproses lebih lanjut dikarenakan hasil pengkajian secara administrasi dan hasil peninjauan lokasi masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi karena luasan tanah yang diajukan lebih dari 5.000 meter persegi," kata JPU Ali Munip.
Tanpa menunggu izin, Robinson Saalino membersihkan lahan tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon (Kecamatan) Depok, Sleman seluas 16.215 meter persegi.
BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya
"Sementara izin yang diberikan oleh Gubernur DIY hanya seluas 5.000 meter persegi,” ujar JPU Ali Munip.
“ Sedangkan untuk tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi [sisa yang tidak berizin] terdakwa baru mengajukan Proposal Permohonan Sewa Menyewa TKD Desa Caturtunggal," terang JPU Ali Munip.
Robinson pada Oktober 2020 mulai menawarkan proyeknya pada penyewa atau investor dalam bentuk kavling di atas lahan tanah kas desa. "Padahal tidak ada izin Gubernur DIY atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut," jelas JPU.
JPU lantas mendakwa Robinson Saalino melanggar pemanfaatan tanah kas desa dari tiga jenis aturan, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.