Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Reskrim Polsek Piyungan menangkap dua tersangka pencurian alat musik gamelan. Keduanya masing-masing Subangkit, 40, warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, dan Wahyu Subekti, 36, warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di Dusun Cempoko Jajar dan Salakan, Potorono, Banguntapan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (18/6/2023).
Jeffry mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (16/6/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya diduga telah mencuri satu set alat musik gamelan di Dusun Kuden RT 04, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan pada Kamis (8/6/2023) malam.
BACA JUGA: Gondol Ponsel dan Perhiasan, Pencuri Kepergok Pemilik Rumah
Jeffri menjelaskan awal mula kejadian, kedua tersangka pura-pura singgah di Dusun Kuden, Kalurahan, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan. Tidak lama kemudian, keduaya merusak jendela tempat penyimpanan alat musik gamelan. Kemudian mengambil alat musik tersebut, lalu pergi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp46 juta,”
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Piyungan. Dari laporan tersebut polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi. Hasil penggalian informasi dan olah TKP, tersangka mengarah kepada Subangkit dan Wahyu Subekti. Polisi langsung menangkap kedua tersangka di wilayah Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat musik gamelan dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun sebagai sarana tersangka melakukan pencurian. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Igor Tolic meminta Persib Bandung tampil tanpa celah saat menghadapi Manila Digger pada play-off ACL II, Senin (31/8).
Damkar Gunungkidul mencatat 49 karhutla sepanjang Mei-Agustus 2026. Luas lahan terdampak ditaksir mencapai 49,5 hektare.