Advertisement
Gondol Ponsel dan Perhiasan, Pencuri Kepergok Pemilik Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—DDR, 24, warga Ngemplak, Sleman ditangkap polisi usai mencuri sejumlah barang dari sebuah toko kelontong dan rumah di Kalurahan Purwobinangun, Pakem. Aksinya tertangkap basah oleh pemilik rumah sebelum pencuri tersebut berhasil kabur.
Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Budi Karyanto, menjelaskan pencurian tersebut terjadi dua kaali di lokasi yang sama, yakni pada Kamis (1/6/2023) dan Sabtu (3/6/2023). “Pelakunya sama di lokasi yang sama, dia masuk rumah, ketahuan yang punya,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Polsek Pakem berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (10/6/2023), setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku berada di wilayah Sukoharjo, Ngaglik. Dari penangkapan tersebut, pelaku juga telah mengakui aksi pencuriannya di wilayah Pakem pad awal Juni tersebut.
Ia menceritakan kejadian ini berawal ketika korban yang habis melayani pembeli di toko kelontongnya kemudian masuk rumah dengan meninggalkan ponselnya, Oppo A76 warna hitam di kursi di dalam toko pada Kamis (1/6/2023) pukul 22.30 WIB.
Sekitar 10 menit kemudian korban kembali ke dalam toko dan mendapati ponselnya sudah raib. Kemudian dua hari setelahnya, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB, korban yang saat itu sedang menunggu toko kelontong tiba-tiba mendengar ada yang jatuh di dalam rumah.
Ketika mengecek ke sumber suara tersebut, korban melihat seseorang yang tidak dikenal berada di dalam rumahnya, tepatnya di depan kamar. “Karena ketahuan, pelaku lalu kabur dengan membuka pintu belakang,” ungkapnya.
Korban yang kaget pun berteriak meminta pertolongan dan mengecek kondisi di dalam kamarnya. “Laci meja kamarnya acak-acakan, barang-barang berupa satu buah gelang emas seberat 3 gram, satu buah cincin seberat 2 gram serta uang tunai Rp2 juta hilang,” kata dia.
Pasca kejadian itu korban pun melapor ke Polsek Pakem. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku sepekan setelah kejadian. “kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel Oppo A76 warna hitam yang dicurinya dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DDR disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alasan KAI Gunakan Kuota BBM Subsidi saat arus Mudik Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement