Kekeringan Landa 17 Kapanewon di Gunungkidul, 14 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Seorang warga di Kalurahan Ngalang, Gedangsari sedang menjemur gabah di pinggir jalan alternatif Gunungkidul-Sleman. Foto diambil Senin (20/2/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Keberadaan Kabupaten Gunungkidul dinilai terlalu luas. Oleh karenanya, ada desakan untuk pemekaran kabupaten yang akhir-akhir ini muncul di masyarakat.
Salah satu usulan ini disuarakan oleh mantan Anggota DPRD DIY, Slamet. Menurut dia, secara administratif kewilayahan terlalu luas sehingga pelaksanaan pembangunan kurang optimal dan tidak merata.
“Saya setuju kalau dimekarkan menjadi dua kabupaten,” kata Slamet kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan, alasan pemekaran untuk percepatan pembangunan wilayan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, untuk pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta percepatan pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal. “Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” katanya.
BACA JUGA : Raperda tentang Pemekaran Desa di Gunungkidul Menguap
Menurut Slamet, wacana pemekaran sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 hingga 43. Ia tidak menampik ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut.
Sebagai contoh, sambung Slamet, untuk persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah tidak ada masalah. Persyaratan dasar kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.
“Dalam aturan minimal lima kecamatan bisa dimekarkan, sedangkan di Gunungkidul ada 18 kapanewon [kecamatan]. Untuk usia juga sudah tidak ada masalah,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Meski demikian, ia mengakui pemekaran masih sebatas ide. Pasalnya, untuk pelaksanaanya membutuhkan proses yang panjang karena harus melalui pembahasan dan persetujuan di tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.
Pegiat Sosial di Gunungkidul, Bekti W Suptinarso mengatakan, ide pemekaran Gunungkidul akhir-akhir ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media komunikasi. Menurut dia, ide ini bukan hal yang baru karena sudah muncul sejak 2009 lalu. “Ide itu sudah ada sejak lama,” katanya.
BACA JUGA : Sejarah Gunungkidul, Awalnya 3 Distrik Kini Menjadi 18 Kecamatan
Meski demikian, ia mengakui sejak pertama kali muncul tidak pernah ada tindaklanjutnya. “Memang jadi perbincangan, tapi hanya sebatas gagasan karena tidak ada lanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Kemenag DIY mendorong TPPK terbentuk di seluruh pesantren sebelum akhir 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Harga emas Pegadaian Kamis 24 September 2026: Galeri24 Rp2,545 juta, Antam Rp2,645 juta, UBS Rp2,57 juta per gram.
Sjamsul Kahar, tokoh pers Aceh dan pendiri Serambi Indonesia, meninggal dunia. Ia dikenal sebagai wartawan senior dan ayah Nezar Patria.
Kemdiktisaintek masih menghitung skema kuliah gratis hingga perguruan tinggi. Penerapan serentak atau bertahap belum final.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.