Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Polisi saat menindak peserta takbiran keliling karena melanggar aturan lalu lintas dan melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, Selasa (27/6/2023) malam (dok. Polres Bantul)
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menilang lima pelanggaran lalu lintas pada malam takbir Iduladha 1444 Hijriah, Selasa (27/6/2023) malam. Kendaraan yang ditilang adalah tiga unit kendaraan bak terbuka dan dua unit sepeda motor.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Keluarkan SE Soal Takbir Keliling
“Tindakan terpaksa dilakukan petugas lantaran para pengemudi melanggar Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha 1444 H,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (28/6/2023)
Jeffry menjelaskan larangan yang dilanggar antara lain, melintasi Jalan Jenderal Sudirman atau jalan protokol dari simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran. Kemudian pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan. Bahkan ada yang nekat mengangkut anak kecil di kendaraan terbuka.
Kendati sempat diamankan di Mapolres Bantul, kendaraan yang ditindak selanjutnya dilepas, usai pengendara membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Apabila kembali melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan,” tegasnya.
Menurut Jeffry, tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah menggangu ketertiban umum. Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan.
“Intinya sudah sangat menggangu ketertiban umum. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pemkab Bantul mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1444 Hijriah. Takbir keliling boleh digelar, tetapi dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon masing-masing. Surat Edaran Bersama ini telah diputuskan oleh Pemkab bersama, Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul.
Sala satu poinnya adalah takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran. Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Prabowo targetkan pembangunan 5.000 desa nelayan lengkap SPBU khusus, cold storage, dan fasilitas es batu hingga 2027.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat