Hadapi Degradasi Biodiversitas, UGM Perkuat SDM Profesional
UGM memperkuat SDM keanekaragaman hayati melalui PKKH, program profesi pertama di Indonesia dan Asia untuk menghadapi degradasi biodiversitas.
Suasana jumpa pers PKHPKP perihal mafia tanah pada Selasa (11/7/2023) yang dipimpin Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP), Chrisna Harimurti (tengah). /Harian Jogja--Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP), Chrisna Harimurti mengungkapkan bila PKHPKP turut menyoroti kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini muncul. Menurut Chrisna menjadi penting mengetahui modus operandi para mafia tanah.
"Modus operandi dari para mafia ini sangat luar biasa. Bisa kami katakan kejahatan tidak kalah penting, extra ordinary crime," ungkapnya pada Selasa (11/7/2023).
"Terkait dengan modusnya sekarang sudah mulai canggih. Tidak hanya pemanfaatan tanahnya saja, tapi mereka sudah masuk ke dalam sistem," tambahnya.
Chrisna menilai perlu ada penyelesaian sengketa pertanahan secara Ad-Hoc. Pasalnya sejauh ini belum ada peradilan secara Ad-Hoc khusus pertanahan.
"Harapan kami pertanahan ini, khususnya penyelesaian sengketa, ada sengketa khusus mengenai sengketa pertanahan secara Ad-Hoc. Jadi seperti undang-undang tipikor atau misalkan tentang peradilan pajak," ungkapnya.
PKHPKP telah bersama STPN telah membuat rancangan atau naskah akademis berkaitan perlunya penyelesaian sengketa pertanahan secara Ad-Hoc. Peradilan khusus pertanahan ini sangat penting mengingat banyak kasus pertanahan yang jarang tersentuh dengan baik karena peradilan secara umum masih bersifat global. "Harapan kami khusus perkara pertanahan bisa disengketakan secara Ad-Hoc," ujarnya.
Kasus-kasus pertanahan yang telah diputus pengadilan dalam lingkungan peradilan umum masih terdapat putusan yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan masyarakat bagi masyarakat pencari keadilan. Sementara penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang berlarut-larut tidak kunjung selesai, menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan.
Sengketa tanah dinilai lebih baik diselesaikan dalam peradilan khusus Ad-Hoc lantaran urusan pertanahan merupakan urusan spesifik dan unik. Spesifik secara aspek hukumnya juga spesifik dalam aspek sosiologisnya.
Di sisi lain, sengketa pertanahan yang diselesaikan dengan hakim Ad-Hoc dapat menghindari tumpang tindih putusan. Baik itu putusan perdata dan pidana maupun tata usaha negara. Sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jadi harapan kami namanya sengketa pertanahan secara Ad-Hoc itu menyeluruh, sengketa agraria. Bisa jadi kalau lebih luas lagi ya agraria itu sifatnya bisa perkebunan, kehutanan dan sebagainya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM memperkuat SDM keanekaragaman hayati melalui PKKH, program profesi pertama di Indonesia dan Asia untuk menghadapi degradasi biodiversitas.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.