Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana pertemuan korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City dengan pihak pengembangnya, PT Inti Hosmed pada Selasa (18/7/2023). Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan unit apartemen Malioboro City bertemu dengan pihak pengembangnya, PT Inti Hosmed, Selasa (18/7/2023). Dalam pertemuan perdana tersebut difasilitasi dibahas berbagai hal untuk menyelesaikan masalah dugaan penipuan tersebut.
Koordinator korban dugaan penipuan Malioboro City Edi Hardiyanto menjelaskan pertemuan sebagai pertemuan perdana dimana disepakati akan dilangsungkan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mencari jalan keluar masalah tersebut. “Belum ada titik temu, pembahasan masing normatif. Kami akan terus memperjuangkan masalah ini sampai menemukan keadilan bagi para korban,” jelas Edi.
BACA JUGA : Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat
Perwakilan pengembang, menurut Edi, bukanlah pembuat keputusan PT. Inti Hosmed sehingga tak ada kesepakatan final yang sifatnya menyelesaikan masalah. “Selain PT. Inti Hosmed, ada juga pihak MNC Bank sebagai pemilik sertifikat tanah di bangunan apartemen kami. Pembahasannya belum final karena memang masih pertemuan perdana juga,” terangnya.
Edi berharap PT. Inti Hosmed dan MNC Bank mengutus orang yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kedua perusahaan tersebut. Menurutnya perwakilan pengembang tidak banyak memberikan solusi dan cenderung hanya mendengarkan saja.
"Padahal masalah ini sudah sering kali kami sampaikan, kami harap pertemuan selanjutnya ada perwakilan yang representatif,” jelasnya.
Kasus dugaan penipuan Malioboro City, jelas Edi, sudah dilakukan proses hukum dengan pelimpahan laporan korban sedang ditangani Polda DIY. “Karena sudah masuk ranah hukum, kami minta kalau memang beritikad baik segera cari solusi dua pihak tersebut bagi keadilan korban ini,” ujarnya.
BACA JUGA : Belum Bayar Uang Sewa Tanah Kas Desa, Area Parkir
Solusi masalah ini, menurut Edi, adalah mutlak pengembang apartemen memenuhi perjanjian jual beli yang sudah ada yaitu memberikan akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS). “Solusinya sudah jelas, kami sudah bayar lunas maka hak kami yaitu AJB dan SHMRS wajib diberikan,” tegasnya.
Jika AJB dan SHMRS tak diberikan, menurut Edi, dugaan mafia tanah dalam kasus ini akan makin terbukti. Berbagai pihak juga sudah memberikan dukungan pada para korban, dari Pemkab Sleman, Pemda DIY, legislatif, aparat hukum. "Bahkan kami kemarin bersurat ke Presiden Jokowi, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan oleh pengembang tentu proses hukum akan terus berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.