Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan, Ini Penegasan Disdikpora Jogja
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi yang mengatur mengenai pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Pemda DIY melakukan perubahan terhadap Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan jangka waktu sewa.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda DIY) sekaligus Plt Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan, “Perubahannya untuk sewa sekarang, kalau dulu [jangka waktu sewa] 20 tahun, sekarang lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Dalam Pasal 20 Pergub No 34/2017 diatur mengenai jangka waktu sewa TKD paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam regulasi tersebut pun tidak mengatur berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan.
Menurut Bayu, perubahan masa sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun dimaksudkan agar Pergub tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan mengenai TKD yang selama ini terjadi. Hingga saat ini menurut Bayu, pembahasan perubahan Pergub No.34/2017 masih pada Pasal 40. “Terhadap Pergub No.34 masih berjalan, Kemarin pembahasan sampai ke Pasal 40. Akan terus kami bahas,” ujar dia.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Dalam Pergub tersebut, menurut Bayu, juga akan mengatur mengenai pemanfaatan tanah kas desa yang dapat digarap bagi penduduk miskin di kalurahan. Menurut Bayu, dalam pemanfaatannya nanti dapat digunakan untuk lahan pertanian minimal 50 persen dari total luas tanah tersebut, dan untuk kegiatan nonpertanian maksimal 50% dari total luasan tanah. Pemanfaatannya tersebut menurut Bayu digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi pengangguran.
Dalam pembahasan Pergub tersebut menurut Bayu, pihaknya harus mengomunikasikan kepada pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman pula. Sebagaimana diketahui, tanah desa merupakan tanah yang asal usulnya dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kemudian pada tanah tersebut diberikan hak anggaduh kepada desa untuk mengelola dan memungut hasil tanah tersebut. “Nanti akan komunikasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Dispertaru juga,” katanya.
Dia pun belum dapat memastikan perkiraan waktu draf perubahan Pergub No 34/2017 tersebut rampung. “Secepatnya [rampung]. Saya juga ingin cepat selesai karena ini Pergub yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat juga. Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Jerman, raih 8 poin dan naik ke peringkat enam klasemen. Balapan sengit di Sachsenring, Veda salip Hakim Danish.
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.
JBBA 2026 menilai keberhasilan organisasi dari aspek ekonomi berkelanjutan, bukan hanya laba dan pertumbuhan bisnis semata.
Komedian Temon Templar meninggal dunia pada usia 59 tahun. Abdel Achrian dan Aldi Taher ungkap duka. Simak profil dan perjalanan kariernya di sini.
JBBA 2026 menilai komitmen nyata organisasi dalam menjaga budaya lokal. Pelestarian budaya tak lagi dipandang sekadar kegiatan seremonial.