Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Persidangan terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino mengungkap banyaknya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pungli di Caturtunggal dilakukan dengan beragam modus.
Sidang dengan terdakwa Robinson sudah memeriksa 13 saksi dan didominasi pegawai Kalurahan Caturtunggal.
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, menjelaskan persidangan terhadap terdakwa banyak membongkar borok Kalurahan Caturtunggal daripada posisi dan peran kliennya dalam kasus tersebut. “Yang terungkap sejauh ini dengan 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru malah amburadulnya administratif Kalurahan Caturtunggal. Itu diungkap para saksi sendiri,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Agung menjelaskan sistem administratif pengurusan izin penggunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.34/2027 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. “Dalam pergub disebutkan dengan jelas yang mengurus perizinan setelah pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan tanah kas desa adalah kalurahan, tapi selama ini pemohon sendiri yang mengurusnya dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” terangnya.
Kesalahan administratif tersebut, jelas Agung, menjadi kebiasaan di Kalurahan Caturtunggal. “Para saksi yang kebanyakan pegawai kalurahan mengakui sendiri itu jadi kebiasaan mereka, dis analah muncul banyak modus pungli,” jelasnya.
Modus pungli Kalurahan Caturtunggal dalam pengurusan tanah kas desa, menurut Agung, mulai dari biaya sosialisasi ke masyarakat hingga banyaknya pintu perizinan yang harus ditempuh pemohon. “Sosialisasi ini seharusnya tidak ada biayanya, tapi praktiknya kalurahan dan lainnya minta biaya akomodasi, transportasi, hingga konsumsi, agar katanya izinnya mudah,” katanya.
Modus pungli lainnya dengan membiarkan pemohon pemanfaatan tanah kas desa mengurus sendiri perizinan yang harus melewati banyak pintu. “Masing-masing pintu yang dilewati di kalurahan ini ada pungutannya, dan itu jadi hal yang dibiasakan mereka,” ujarnya.
Persidangan terdakwa mafia tanah kas desa Robinson masih terus berjalan. Total ada 46 saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jogja. “Kami masih fokus ke persidangan, terkait dengan keterangan Kejati DIY soal gratifikasi yang diberikan ke tersangka KS [Krido Supriyanto] belum akan kami komentari,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kejati DIY menyebut Robinson memberikan suap kepada Krido Suprayitno untuk memuluskan pengawasan tanah kas desa. “Nanti KS akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus klien kami, akan terungkap sendiri soal itu di persidangan,” ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.
Trump klaim kesepakatan dagang besar dengan Xi Jinping. China disebut beli 200 pesawat Boeing dan bahas Selat Hormuz.
Aston Villa vs Liverpool jadi laga penentuan Liga Champions. Salah comeback, ini prediksi skor dan susunan pemain.
Dua truk adu banteng di Sragen Wetan, tiga awak luka dan dirawat di RSUD. Diduga akibat pengemudi kurang konsentrasi.