Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 27 September 2026
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Foto ilustrasi pelaksanaan sidang. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Dua Terdakwa pelaku pembunuhan pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya mendapatkan vonis berbeda. Terdkawa GK divonis 20 tahun penjara, sedangkan RO 18 tahun penjara oleh PN Jogja.
Hukuman GK lebih berat karena dinilai berbelit-belit, selain itu sebagai perencana dan pelaku utama pembunuhan dengan jeratan pidana primair Pasal 340 jo 55 KUHP. ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun RO sebagai cucu kandung korban dinilai membantu atau sengaja memberi bantuan pada waktu pembunuhan dilakukan dengan dijerat Pasal 340 jo 56 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan dalam membacakan putusan mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada korban. GK terbukti menjerat dengan tali dari belakang hingga korban tewas dan RO turut membantu dengan memegang korban.
BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha
Kuasa Hukum RO, Iwan Kuswardi mengatakan di satu sisi ia mengapresiasi hakim yang menerima pledooi sehingga RO dikenakan pasal membantu sebagaimana pasal 56 ayat 1 KUHP, bukan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Namun ia tak sependapat dengan hukuman 18 tahun penjara, alasannya ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHP tidak dapat dipisahkan dgn Pasal 57 ayat 1 KUHP yaitu maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga bagi pelaku yang membantu.
“Selain Pasal 57 KUHP ayat 2 jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. Putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa RO jelas tidak tepat karena hakim melampaui batas kewenangannya dan ini yang menjadi salah satu alasan kami untuk mengajukan banding,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan RO pada keluarga korban dalam hal ini kakenya sendiri. Di sisi lain keluarga terdakwa GK belum pernah minta maaf atas kasus tersebut. “Dan ini menyakitkan hati keluarga korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Dinsos Kulonprogo mengingatkan penerima bansos wajib mendaftar Perlinsos karena aplikasi ini akan menjadi basis data penyaluran bantuan mulai 2027.
Muhammad Qodari membantah sejumlah tudingan terhadap Bakom, termasuk isu Timothy Ivan, rekrutmen PAN, dan anggaran media Rp60 miliar.
Menyusuri kawasan dalam benteng sambil mengayuh sepeda menjadi cara yang dipilih dalam Amazing Race bertajuk “Ngepit Jeron Benteng” pada Jogja World Heritage
Sebanyak 92.055 warga Gunungkidul terdampak kekeringan. Kapanewon Tepus menjadi wilayah terparah dengan 24.875 jiwa mengalami krisis air.
Disdag Jogja menggelar Gemati di 22 pasar selama Oktober 2026. Belanja minimal Rp20.000 berpeluang mendapat smartphone hingga sepeda.