Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 21 Mei 2026: Di Kapanewon Nanggulan
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Foto ilustrasi pelaksanaan sidang. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Dua Terdakwa pelaku pembunuhan pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya mendapatkan vonis berbeda. Terdkawa GK divonis 20 tahun penjara, sedangkan RO 18 tahun penjara oleh PN Jogja.
Hukuman GK lebih berat karena dinilai berbelit-belit, selain itu sebagai perencana dan pelaku utama pembunuhan dengan jeratan pidana primair Pasal 340 jo 55 KUHP. ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun RO sebagai cucu kandung korban dinilai membantu atau sengaja memberi bantuan pada waktu pembunuhan dilakukan dengan dijerat Pasal 340 jo 56 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan dalam membacakan putusan mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada korban. GK terbukti menjerat dengan tali dari belakang hingga korban tewas dan RO turut membantu dengan memegang korban.
BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha
Kuasa Hukum RO, Iwan Kuswardi mengatakan di satu sisi ia mengapresiasi hakim yang menerima pledooi sehingga RO dikenakan pasal membantu sebagaimana pasal 56 ayat 1 KUHP, bukan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Namun ia tak sependapat dengan hukuman 18 tahun penjara, alasannya ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHP tidak dapat dipisahkan dgn Pasal 57 ayat 1 KUHP yaitu maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga bagi pelaku yang membantu.
“Selain Pasal 57 KUHP ayat 2 jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. Putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa RO jelas tidak tepat karena hakim melampaui batas kewenangannya dan ini yang menjadi salah satu alasan kami untuk mengajukan banding,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan RO pada keluarga korban dalam hal ini kakenya sendiri. Di sisi lain keluarga terdakwa GK belum pernah minta maaf atas kasus tersebut. “Dan ini menyakitkan hati keluarga korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Persib Bandung hanya butuh satu poin lawan Persijap untuk kunci gelar BRI Super League 2026 di tengah tekanan Borneo FC.
Aston Villa juara Liga Europa setelah kalahkan Freiburg 3-0. Bek berdarah Indonesia, Ian Maatsen, turut merayakan gelar juara bersama skuad asuhan Unai Emery.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.
Elon Musk sebut Neuralink "teknologi level Yesus". Klaim ambisius ini tuai kritik pakar karena kurangnya bukti ilmiah. Simak fakta selengkapnya di sini.