Advertisement

Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha Kondang Jogja, 2 Terdakwa Saling Tuduh

Triyo Handoko
Selasa, 30 Mei 2023 - 15:57 WIB
Arief Junianto
Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha Kondang Jogja, 2 Terdakwa Saling Tuduh Kasus pembunuhan - ilustrasi - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masih ingat dengan kasus pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya oleh cucunya sendiri RO dan temannya, GK pada awal November 2022 silam?

Persidangan kasus tersebut kini sudah memasuki babak akhir. Keterangan saksi ahli sudah dilakukan, selanjutnya dua terdakwa akan membacakan keterangannya pada Senin (5/6/2023) mendatang.

Advertisement

Penasihat hukum GK, Hariyanto menyebut kedua terdakwa saling tuduh dalam persidangan. “Keduanya saling menuduh, keterangannya kadang bertolak belakang satu sama lain,” ujarnya, Selasa (30/52023).

Keterangan saksi ahli, kata Hariyanto, dalam persidangan terakhir menunjukkan penyebab luka-luka pada korban. “Keterangan saksi ahli forensik menunjukkan luka jeratan di leher itu dari belakang, sedangkan luka pada tulang rusuk pada arah samping korban,” katanya.

BACA JUGA: Tersangka Bantah Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Terkait Utang

Diketahui, GK berada di jok belakang mobil saat pembunuhan terjadi. Sedangkan RO berada di samping korban. “Keterangan GK jelas, konsisten, dan berurutan. Sedangkan RO ini saya lihat, keteranganya tidak konsisten dan seperti berbohong,” jelasnya.

Hariyanto berprinsip membantu Majelis Hakim untuk mengungkap fakta-fakta peristiwa pembunuhan tersebut. “Prinsipnya tugas kami membantu Majelis Hakim memahami fakta peristiwa itu, fakta bahwa GK yang berinisiatif membawa korban ke rumah sakit juga sudah jelas di pengadilan,” terangnya.

Selama persidangan yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan ini, jelas Hariyanto, pihaknya menyoroti tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung di muka pengadilan. “Selama ini hanya dihadirkan secara online, ini kurang mantap kalua saya, akan lebih baik jika langsung dihadirkan biar bisa digali dengan maksimal,” katanya.

Saat pembacaan keterangan dua terdakwa, lanjut Hariyanto, pihaknya berharap dapat mendengar secara langsung di pengadilan bukan daring. “Tetapi apapun keputusannya kami hormati,” ucapnya.

Diketahui, pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya terjadi pada awal November 2022. Polresta Jogja lantas menangkap GK dan RO saat mendapat laporan kematian korban tidak wajar.

Lalu GK dan RO didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement