Ratusan Pelajar Bantul Diajak Keliling Museum Sepanjang 2026
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
Ilustrasi pelaku perdagangan orang./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dua orang ditangkap polisi karena dituduh menyekap 53 pemandu lagu di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogja. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang.
Polisi menduga dua laki-laki berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang. Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon.
"Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.
"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh
AW adalah pemilik salon. Sementara SU menjadi admin salon sekaligus pengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan. AW mendapatkan keuntungan 25% dari pendapatan pekerja yang tinggal di penampungan itu. Tarif satu pemandu lagu Rp100.000 tiap jam.
"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata AKP Archye Nevada.
AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan. "Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu," kata dia.
Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam.
AW dan SU dijerat dengan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.