Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri meluncurkan rumah restoratif justice di 18 kapanewon di Gunungkidul di aula Kapanewon Semanu, Jumat (4/8/2023). Layanan ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan.
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, rumah restoratif justice bukan hal yang baru karena sudah diinisiasi sejak 2020. Layanan pertama ini dibuka di Kalurahan Bedoyo, Ponjong, namun saat sekarang sudah tersedia di seluruh kapanewon di Gunungkidul.
BACA JUGA: Restorative Justice: 2 Kasus Pidana di Jogja Ini Batal ke Pengadilan
“Launching hari ini di Semanu. Untuk 17 kapanewon lain peresmian dilakukan secara daring,” kata Rina kepada wartawan, Jumat siang.
Dia menjelaskan, rumah restoratif justice memiliki fungsi utama untuk menyelesaikan masalah hukum, tanpa proses peradilan sehingga kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Ke depan, rumah tersebut juga berfungsi sebagai tempat konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Harapannya bisa memberikan dampak positif terhadap pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto mengatakan, rumah restoratif justice merupakan suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Langkah ini sebagai sebuah solusi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana.
“Prosesnya dengan mengembalikan seperti semula dengan konsep tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaiannya,” katanya.
Meski demikian, Ponco mengakui tidak semua perkara bisa diselesaikan melalaui restorative justice. Pasalnya, cara ini hanya berlaku bagi kasus yang hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kami tidak ingin hukum tajam kebawah. Pembatasan untuk menekankan pentingnya sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan. Program ini akan terus kami sosialisasikan,” ujarnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mendukung pelaksanaan restoratif justice karena penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan. Hal dapat menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum.
“Terima kasih atas inovasi dari kejaksaan dan mudah-mudahan dengan pendekatan ini masyarakat bisa semakin sadar tentang hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.
Prabowo menghadiri panen raya jagung nasional, groundbreaking gudang pangan Polri, dan peluncuran 166 SPPG pendukung MBG di Tuban.
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.