Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri meluncurkan rumah restoratif justice di 18 kapanewon di Gunungkidul di aula Kapanewon Semanu, Jumat (4/8/2023). Layanan ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan.
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, rumah restoratif justice bukan hal yang baru karena sudah diinisiasi sejak 2020. Layanan pertama ini dibuka di Kalurahan Bedoyo, Ponjong, namun saat sekarang sudah tersedia di seluruh kapanewon di Gunungkidul.
BACA JUGA: Restorative Justice: 2 Kasus Pidana di Jogja Ini Batal ke Pengadilan
“Launching hari ini di Semanu. Untuk 17 kapanewon lain peresmian dilakukan secara daring,” kata Rina kepada wartawan, Jumat siang.
Dia menjelaskan, rumah restoratif justice memiliki fungsi utama untuk menyelesaikan masalah hukum, tanpa proses peradilan sehingga kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Ke depan, rumah tersebut juga berfungsi sebagai tempat konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Harapannya bisa memberikan dampak positif terhadap pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto mengatakan, rumah restoratif justice merupakan suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Langkah ini sebagai sebuah solusi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana.
“Prosesnya dengan mengembalikan seperti semula dengan konsep tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaiannya,” katanya.
Meski demikian, Ponco mengakui tidak semua perkara bisa diselesaikan melalaui restorative justice. Pasalnya, cara ini hanya berlaku bagi kasus yang hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kami tidak ingin hukum tajam kebawah. Pembatasan untuk menekankan pentingnya sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan. Program ini akan terus kami sosialisasikan,” ujarnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mendukung pelaksanaan restoratif justice karena penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan. Hal dapat menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum.
“Terima kasih atas inovasi dari kejaksaan dan mudah-mudahan dengan pendekatan ini masyarakat bisa semakin sadar tentang hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m