Divonis 17 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Ngandang di Rutan Wates

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 27 Agustus 2023 18:37 WIB
Divonis 17 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Ngandang di Rutan Wates

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pimpinan Panti Asuhan di Kapanewon Kokap bernama Muhammad Tulus yang terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak asuhnya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates.

Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wates, Sri Marwiyah, membenarkan bahwa Tulus telah menjadi tahanan rutan tersebut. "Tahanan atas nama Muhammad Tulus ada di Rutan Wates. Penahanannya sudah sejak [8/8/2022]," kata Sri dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, Tulus divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan pada (3/4/2023). Mendengar vonis tersebut, Tulus dan keluarganya lantas mengajukan banding.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli Anak Asuhnya sejak 2020

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan bahwa banding tersebut telah putus pada 10 Mei 2023. "Banding sudah putus sejak 10 Mei lalu dengan amar putusan pada pokoknya menguatkan putusan PN Wates," kata Wulandari, Minggu (27/8/2023).

Wulandari mengatakan, Tulus terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk membujuk anak asuhnya melakukan tindakan cabul terus menerus. "Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan MT [Muhammad Tulus] sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan [diperkosa] dengannya sebagai seorang pendidik,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online