Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana sidang tipiring kasus pembuangan sampah sembarangan di Kota Jogja dimana terdakwa didenda Rp400.000, Rabu (6/9/2023)./ Istimewa. Dok Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus pembuangan sampah sembarangan memutuskan sebanyak 31 orang terdakwa bersalah, Rabu (6/9/2023). Sebanyak 31 orang ini diputuskan untuk membayar denda sebanyak Rp400.000
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja dengan hakim tunggal Moch. Arif Satiyo Widodo membuktikan 31 orang ini melanggar Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Terdakwa sebanyak 31 orang ini terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya sesuai dakwaan Satpol PP Jogja.
“Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar empat ratus ribu rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Dan dibebankan biaya perkara masing-masing seribu rupiah,” jelas Arif.
Arif menegaskan pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan. “Sidang ini bisa jadi referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan denda tersebut diharapkan jadi efek jera. “Supaya perilaku buang sampah sembarangan tidak diulangi lagi,” tegasnya.
Selain pelaku pembuangan sampah, jelas Octo, terdapat satu terdakwa yang melakukan pembakaran sampah tidak sesuai peraturan. “Jadi 30 orang buang sampah sembarangan, satu orang bakar sampah sembarangan,” ungkapnya.
Octo berkomitmen akan terus mengadakan operasi penindakan pembuang sampah sembarangan, terutama yang dibuang di pinggir jalan. “Operassi dan giat akan terus kami gencarakn, kami himbau dari sekarang untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi jika tidak diperhatikan resikonya tipiring,” paparnya.
Pemkot Jogja, jelas Octo, sudah membuka depo sampah secara keseluruhan dengan jam oprasional yang sudah lebih panjang. “Sehingga tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.