Advertisement

Promo November

31 Orang Diproses Hukum karena Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Kebanyakan di Kusumanegara

Triyo Handoko
Senin, 04 September 2023 - 18:52 WIB
Budi Cahyana
31 Orang Diproses Hukum karena Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Kebanyakan di Kusumanegara Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 31 warga Jogja diproses hukum Satpol PP lantaran membuang sampah sembarangan pada awal September ini. Kebanyakan dari mereka membuang sampah di Jalan Kusumanegara.

Terbaru, Satpol PP Jogja memergoki seorang warga membuang sampah di Jalan Kusumanegara pada Senin pagi (4/9/2023). Satpol PP Jogja memproses hukum 31 orang tersebut dengan menerapkan tindak pidana ringan yang akan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Satpol PP Jogja sudah mendaftarkan kasus pidana ringan ini ke PN Jogja. Sidang berlangsung pada Rabu 6/9/2023) lusa.

Advertisement

Semua pelaku pembuangan sampah ini berstatus sebagai warga Jogja dimana melanggar Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan hukuman pidana ringan bagi 31 orang tersebut bisa berupa penjara atau denda. “Kami serahkan ke majelis hakim yang bertugas, keputusan hukumannya seperti apa,” jelasnya, Senin siang.

Octo menerangkan denda paling tinggi atas pelanggaran tersebut bisa mencapai Rp50 juta. “31 orang ini juga sudah menjalani berita acara pemeriksaan, kami juga akan bertindak tegas ke siapa pun yang buang sampah sembarangan,” paparnya.

Menurut Octo, 31 orang ini membuang sampah sembarangan karena tidak tahu jadwal buka depo sampah. “Alasannya tidak tahu jadwal buka depo, tapi alasan ini tidak dapat diterima,” ucapnya.

Lokasi yang paling sering menjadi tujuan pembuangan sampah sembarangan adalah Jalan Kusumanegara. Sebanyak 22 orang diproses hukum karena membuang sampah di jalan tersebut. "Lainnya tersebar, ada di Jalan Batikan, Jalan Tamansiswa, dan lainnya," terang Octo. 

Penjabat Walikota Jogja Singgih Raharjo juga sudah mendengar laporan penindakan yustisi oleh Satpol PP Jogja itu. “Kami juga terus berusaha, terutama membuka jam operasional depo lebih lama agar masyarakat tak buang sampah sembarangan, terutama di jalan-jalan,” ucapnya.

Singgih berharap masyarakat Jogja dapat bijak dan menyesuaikan jam operasional depo sampah yang sekarang sudah lebih lama. “Geraaan Mbah Dirjo juga terus dimasifkan, laporan terbaru sudah ada 64.000 titik biopori dari Gerakan Mbah Dirjo ini, mari bersama-sama mengelola sampah dengan baik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya

News
| Kamis, 07 November 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement