Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Sejumlah iklan dipasang di tiang lampu APPIL di simpang empat Tembi, jalan Parangtritis, Sewon, Kamis (7/9/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Lampu APILL dan rambu-rambu lalu lintas lainnya di sejumlah ruas jalan di Bantul banyak dipasangi iklan komersial. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menegaskan pemasangan iklan di lampu APILL dan rambu lalu lintas adalah pelanggaran aturan. Para pemasang iklan dan pelaku vandal itu bisa dikenakan denda Rp50 juta.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menemukan ratusan iklan dan aksi vandalisme di beberapa rambu lalu lintas. “Kami baru saja membersihkan sampah iklan dan vandalisme di 150 di sekitar jalan protokol Bantul,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Beberapa titik yang menjadi sasaran pembersihan seperti di sepanjang jalan Jendral Sudirman dan sekitar lapangan Paseban. Dari pantauan Harianjogja.com, iklan-iklan yang menempel di rambu lalu lintas juga ditemukan di beberapa titik di sepanjang jalan Parangtritis.
Selain ditempel pada rambu lalu lintas, beberapa iklan juga diketahui dipaku di pohon di pinggir jalan. Hal ini melanggar Perda Bantul No. 10/2020 tentang Perubahan atas Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di DIY: Dari Pelanggaran Penyelenggara sampai Pembiaran Kekerasan Politik
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memasang iklan atau berbuat vandal di rambu lalu lintas karena dapat mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan karena tidak dapat melihat petunjuk. “Dapat mengganggu pengguna lalu lintas,” kata dia.
Selain pembersihan, sebagai tindakan tegas jika pihaknya menemukan langsung orang yang memasang iklan di rambu lalu lintas akan diberikan peringatan dan pemahaman, dan jika masih melakukan akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.
Ke depan Dinas Perhubungan Bantul masih akan secara berkala mengecek dan membersihkan sampah iklan maupun vandalisme di rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Ia berharap masyarakat dapat turut menjaga kebersihan dan kenyamanan di sekitar rambu lalu lintas.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut menjaga dan memelihara berbagai sarana dan prasarana perhubungan yang ada di Bantul. Mari sama-sama budayakan tertib di lalu lintas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.