Peta NASA Tampilkan Sebaran Karbon Monoksida di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG
Peta NASA menunjukkan sebaran karbon monoksida di Indonesia pada 13–15 Oktober 2026. BMKG mengingatkan data satelit tidak langsung menggambarkan kualitas udara
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik di kampus. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyiapkan strategi pengawasannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan level pengawasan nantinya disesuaikan dengan tingkat kerawanan.
"Kami akan melihat penyelenggaranya siapa, unsur tokoh yang diundang, dan skalanya," kata Umi mengutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Umi, jika tokoh yang diundang memiliki pengaruh berskala luas, maka imbauan akan dikeluarkan Bawaslu DIY dan manakala skalanya lebih kecil imbauan akan disampaikan lembaga di bawahnya.
Bawaslu kabupaten/kota, kata dia, nantinya akan terlibat aktif terlebih dahulu melakukan pengawasan, termasuk menggali informasi sebelum kegiatan dengan dibantu panitia pengawas di tingkat kecamatan.
Baca juga: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024
"Sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi harus melakukan pencegahan. Kalau skala nasional, potensi kerawanan tinggi, pasti Bawaslu DIY akan mengeluarkan imbauan dan unsur pimpinan akan turun mengawasi," kata dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus, maka peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye di lingkungan kampus.
"Pembolehan kampanye di kampus ini memang menambah pekerjaan rumah teman-teman dalam melakukan pengawasan," kata dia.
MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peta NASA menunjukkan sebaran karbon monoksida di Indonesia pada 13–15 Oktober 2026. BMKG mengingatkan data satelit tidak langsung menggambarkan kualitas udara
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 22 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 22 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 22 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 22 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 22 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.