Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di kawasan Selatan Gunungkidul./Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul berkomitmen mendukung Pemda DIY dalam upaya pengembangan kawasan pesisir sebagai halaman muka DIY. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengubah peruntukan tata ruang di kawasan pesisir Gunungkidul.
Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Gunungkidul, Chandra Efnu Saputra mengatakan, Pemkab berkomitmen dalam pengembangan wilayah selatan atau pesisir Gunungkidul. salah satu upaya yang dilakukan dengan merubah fungsi tata ruang yang ada.
Dalam Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul, di kawasan pesisir diperuntukan lahan pertanian. Namun, saat proses review perda tersebut, peruntukan kawasan pesisir diubah menjadi lebih leluasa karena tidak lagi difokuskan di bidang pertanian. “Pemanfaatannya campuran dan tidak lagi didominasi pertanian. Tujuan perubahan untuk pengembangan kewilayahan,” kata Chandra kepada Harianjogja.com, Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, dalam proses perubahan ini, maka pemanfaatan bisa berbagai macam kegiatan. salah satunya, dapat dipergunakan untuk kepentingan investasi. “Luasannya antara radius satu kilometer dari sempadan pantai. Jadi, rencananya tidak hanya pertanian, tapi bisa dikembangkan untuk yang lain sehingga wilayahnya bisa lebih maju lagi,” katanya.
BACA JUGA: Mayat Laki-laki Ditemukan di Pantai Mlarangan, Ini Ciri-cirinya
Meski demikian, dia mengakui perubahan fungsi tata ruang ini masih dalam draf. Hal ini dikarenakan proses pembahasan review RTRW masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat.
“Kami masih lakukan perbaikan melalui klinik konsultasi. Mudah-mudahan segera bisa diselenggarakan rapat lintas sektor kementerian untuk kemudian ditetapkan sebagai perda baru,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Muhammad Arif Aldian mengatakan, siap mendukung pengembangan kawasan pesisir. Namun untuk realisasinya juga masih menunggu kepastianPerda RTRW milik Pemda DIY.
Di sisi lain, pemkab juga melakukan review perda RTRW Kabupaten yang sekarang ditangani oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul. “Semua masih berproses dan tentunya nanti ada sinkronisasi agar keberdaaan perda bisa sejalan dan saling mendukung didalam implementasinya,” kata Aldian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Longsor salju menerjang Base Camp Himlung Himal di Nepal. Empat jenazah ditemukan, sementara 12 orang masih hilang.
Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia vs Malaysia 0-0. Simak posisi Garuda dan skenario laga terakhir melawan Bangladesh.
Hasil Belgia vs Prancis berakhir 0-1. Michael Olise mencetak gol menit ke-88 dan membawa Les Bleus ke puncak Grup A1.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.
Joan Mir meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Gresini pada MotoGP 2027. Ia mengaku sempat berharap Honda kembali kompetitif.