Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY terus membidik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY sejak terbongkarnya mafia tanah kas desa yang menyeret sejumlah pejabat hingga swasta. Pemanggilan terhadap pengguna tanah kas desa yang tidak berizin terus dilakukan untuk ditipiring. Selain itu penyegelan juga masih berlanjut pada lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan adanya perbedaan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah DIY. Selain dilakukan penyegelan, pada kasus tertentu juga dibawa ke pengadilan untuk dihukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Ia mengungkap perbedaan penanganan antara objek yang disegel dengan ditipiring. Objek yang disegel merupakan pemanfaatan tanah kas desa yang menyalahi ketentuan pada Pasal 59 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa.
BACA JUGA : Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
“Objek yang disegel ini menyalahi ketentuan pasal tersebut, seperti tanah kas desa digunakan untuk perumahan, indekos, lalu tanah kas desa yang awalnya lahan pertanian kemudian diubah jadi nonpertanian, ini disegel. Karena sudah pasti izinnya tidak akan keluar,” kata Noviar, Minggu (1/10/2023).
Kasus-kasus penyegelan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk diselidiki terkait kemungkinan ada kerugian negara dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini sudah terbukti pada kasus penyegelan perumahan yang dibangun pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan tiga orang terlibat yang diproses hukum di pengadilan.
Adapun kasus pemanfaatan TKD yang diberikan Tipiring, kata Noviar, bentuk pelanggarannya karena belum memiliki izin tetapi pemanfaatan lahan sudah sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan ada sebuah warung yang menggunakan TKD, sesuai ketentuan hal itu diperbolehkan, namun karena pengguna lahan tidak memiliki izin maka diajukan ke pengadilan untuk ditipiring.
“Tujuannya tipiring ini agar mereka segera mengurus perizinan. Karena secara ketentuan pemanfaatannya tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia mengungkap hingga akhir September 2023 ini sudah 21 kasus tipiring terkait penggunaan tanah kas desa. Sebagian besar dikenakan denda Rp5 juta, hanya dua kasus saja yang masing-masing terkena denda Rp15 juta. Sebagian besar objek digunakan untuk membuka usaha dengan bangunan yang tidak permanen.
“Tempat usaha semuanya misalnya warung, kafe, objek wisata. Tidak ada hunian, kalau hunian disegel karena tidak mungkin keluar izinnya. Indekos juga itu pasti disegel,” ucapnya.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi
Adapun kasus penyegelan terhadap pemanfaatan tanah kas desa di DIY telah mencapai 22 titik. “Setiap pekan kami lakukan pemanggilan, jadi akan ada terus kasusnya, dalam sepekan sidang diawali pemanggilan, dilakukan berita acara, baru kita sampaikan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.