Advertisement
Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Dua bidang tanah tersebut disita sebagai barang bukti suap yang diberikan mafia tanah kas desa Robinson Saalino ke Krido.
Penyitaan tersebut didasarkan surat Kejati DIY dan Pengadilan Negeri (PN) Jogja, meskipun Krido sudah mengembalikan seluruh suap yang diterimanya dari Robinson dalam bentuk uang. “Memang semua gratifikasi yang diterima tersangka sudah dikembalikan ke kami sekarang, tapi berdasarkan keputusan pengadilan dan surat Kejati DIY maka tanah yang juga barang gratifikasi itu disita,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Jumat (29/9/2023).
Advertisement
Herwatan menjelaskan tanah tersebut berstatus sebagai barang bukti gratifikasi, keputusan hakim nantinya yang akan memberikan kekuatan hukum atas tanah tersebut. “Bisa dikembalikan karena sudah diganti dengan uang atau bisa juga dilelang, nanti tergantung keputusan hakim yang berwenang,” jelasnya.
Kemungkinan tanah tersebut disita, jelas Herwatan, terbuka dimana tegantung keputusan hakim. “Karena yang berwenang memutuskan hakim, nanti dilihat saja saat sidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi
Penyidikan atas Krido masih terus berjalan, lanjut Herwatan, dimana ia sudah diperiksa sebanyak tiga kali. “Sekarang kami mengejar keterangan para saksi, terakhir dari Kelurahan Caturtunggal yang bersaksi,” ucapnya.
Saksi yang diperiksa untuk tersangka Krido dalam kasus mafia tanah kas desa, sambung Herwatan, masih kurang beberapa pihak lagi. “Nanti kalau sudah lengkap saksi semuanya diperiksa dan memberikan keterangan, tersangka akan kami bawa ke pengadilan,” tuturnya.
Sementara ini penyidikan terhadap Krido, menurut Herwatan, berjalan lancar. “Terkahir kami sudah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari untuk benar-benar memeriksa kasus ini dengan cermat,” terangnya.
Sementara kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo, Sleman masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Kejati DIY. “Semuanya bekerja bersamaan, yang di dua lokasi tersebut masih terus dilakukan penyelidikan, belum naik tingkat ke penyidikan, tim masih mencari barang bukti untuk itu,” tukas Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Magelang
- Musim Kemarau Datang Lebih Cepat, Pakar Klimatologi UGM Sarankan Warga Siapkan Rainwater Harvesting
- Giliran Kota Jogja Terkena Pemadaman Listrik Jumat Pagi hingga Siang, Ini Lokasinya
- Ribuan Pemohon PBG Mengalami Kendala, Pemkot Jogja Lakukan Pendampingan
- Mengenang Hamzah, Figur Sederhana yang Memanusiakan Manusia
Advertisement
Advertisement