Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Naik Lagi, Tembus Rp80.000
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Direktur Perusahaan pengelola tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Turisti Hindriya divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan badan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, berkas kedua kasus mafia tanah kas desa untuk uruk jalan tol Jogja-Solo dengan tersangka Turisti sudah keluar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor DIY. Didalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama empat tahun.
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Malam Ini Tom Lembong Bebas
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Alfian, Jumat (1/8/2025).
Selain pidana badan, Turisti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan. Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676.
“Kalau tidak membyar uang pengganti ini, maka bisa menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” ungkapnya.
Atas putusan ini, pihak terdakwa langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejari Gunungkidul baru melayangkan bading pada minggu depan.
“Senin [4/8/2025] kami ajukan banding atas putusan hakim di pengadilan tipikor,” kata Alfian.
Ditambahkan dia, didalam kasus ini juga ada terpidana lain. Yakni, Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman dan hingga sekarang belum inkrah.
Alfian tidak menampik pada 17 Juli 2025 keluar putusan banding terhadap terpindana Suharman. Meski demikian, pihak JPU mengajukan kasasi ke Mahkama Agung sehingga proses hukum masih berlanjut.
Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.
“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.