Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Direktur Perusahaan pengelola tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Turisti Hindriya divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan badan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, berkas kedua kasus mafia tanah kas desa untuk uruk jalan tol Jogja-Solo dengan tersangka Turisti sudah keluar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor DIY. Didalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama empat tahun.
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Malam Ini Tom Lembong Bebas
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Alfian, Jumat (1/8/2025).
Selain pidana badan, Turisti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan. Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676.
“Kalau tidak membyar uang pengganti ini, maka bisa menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” ungkapnya.
Atas putusan ini, pihak terdakwa langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejari Gunungkidul baru melayangkan bading pada minggu depan.
“Senin [4/8/2025] kami ajukan banding atas putusan hakim di pengadilan tipikor,” kata Alfian.
Ditambahkan dia, didalam kasus ini juga ada terpidana lain. Yakni, Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman dan hingga sekarang belum inkrah.
Alfian tidak menampik pada 17 Juli 2025 keluar putusan banding terhadap terpindana Suharman. Meski demikian, pihak JPU mengajukan kasasi ke Mahkama Agung sehingga proses hukum masih berlanjut.
Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.
“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Hiromu Tanaka terkesan dengan atmosfer suporter PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo yang dinilainya tak kalah luar biasa dari Jepang.
Sebanyak 19 siswa Sekolah Tumbuh mengikuti Club Coding dan Robotik selama dua semester untuk memperkuat pembelajaran KKA.
BMKG menyebut gempa M7,7 NTT dipicu sesar naik busur belakang Flores yang berpotensi menghasilkan gempa hingga M7,9.
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.
Pieter Huistra menilai PSS Sleman berada di jalur tepat untuk membangun permainan dominan menjelang Super League 2026/2027.