Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus mafia tanah kas desa ditolak majelis hakim. Dengan begitu, sidang mafia tanah kas desa tersebut terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
Meskipun memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Agus, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Satu dari tiga hakim berpendapat bahwa terdapat ketidakcermatan JPU dalam mendakwa Lurah Nonaktif Caturtunggal itu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan menyebut perbedaan pendapat hakim adalah hal lumrah. “Itu keputusan yang lumrah dan biasa saja dalam persidangan, apalagi dalam menghadapi eksepsi. Meskipun begitu karena dua hakim menerima maka eksepsi diputuskan ditolak,” jelasnya, Senin (2/10/2023).
Ketidakcermatan JPU dalam dakwaan, jelas Heri, yang jadi bahan perbedaan pendapat adalah mengonstruksi eksistensi hukum tanah kas desa sebagai bagian dari keuangan negara karena merujuk pada regulasi dan norma yang tidak relevan.
“Mengonstruksi secara hukum tanah kas desa sebagai bagian keuangan negara dalam suatu surat dakwaan perkara tipikor dengan merujuk dasar hukum yang tepat dan benar hakikatnya bersifat imperatif,” ujar dia.
BACA JUGA: Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Hakim yang berbeda pendapat itu, lanjut Heri, menimbang bahwa kekeliruan dalam merujuk dasar hukum tanah kas desa sebagai bagian keuangan negara sebenarnya telah meruntuhkan kerangka konstruksi perkara Tipikor yang dibangun dalam surat dakwaan.
“Runtuhnya konstruksi perkara tindak pidana korupsi berimplikasi negatif pada kompetensi pengadilan Tipikor dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Kekeliruan ini bersifat fatal karenanya surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Heri menirukan pendapat hakim yang berbeda pendapat.
Meskipun berbeda, lanjut Heri, musyawarah majelis hakim yang bertugas memutuskan menolak eksepsi Agus pada kasus tanah kas desa. “Sidang dilanjutkan ke pokok materi yaitu pembuktian perkara dengan nanti mendengar keterangan para saksi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.