Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Korban miras oplosan di Bantul bertambah lagi. Kali ini seorang nelayan Pantai Samas, warga Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana menyampaikan korban Tri Mulyadi meninggal dunia pada Selasa (10/10/2023) sekitar 19.00 WIB di RS Santa Elisabeth, Bantul. Berdasarkan keterangan saksi Mujimin bahwa korban diduga mengonsumsi miras oplosan sebelum meninggal.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut korban bersama 4 nelayan lainnya mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Pantai Samas. Kemudian korban bersama lima nelayan lainnya kembali mengonsumsi miras pada Senin (9/10/2023) pukul 16.00 WIB di rumah salah satu warga setempat.
Menurut Jeffry berdasarkan keterangan saksi, korban diduga mengonsumsi miras jenis red label dan AL atau yang kerap disebut Bimoli. Miras tersebut diduga didapat dari Memet, teman Tatag, salah satu nelayan yang ikut mengonsumsi miras bersama korban pada Sabtu (7/10/2023) dan Senin (9/10/2023).
BACA JUGA: Liga 2, Dua Pemain PSIM Pulih dari Cedera, Siap Turun Main
Kemudian pada Selasa (10/10/2023) pukul 11.00 WIB korban Tri Mulyadi mengeluh tidak dapat melihat dan mengalami sakit perut. Kemudian korban dibawa ke RS Santa Elisabeth. “Pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 19.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya, Kamis (12/10/2023).
Sedangkan pada hari tersebut, ada korban Tri Jarwanto dan Mujiman yang ikut mengkonsumsi miras bersama korban Tri Mulyadi pada Senin (9/10/2023). Korban Tri Jarwanto dan Mujiman mengeluh mengalami mual dan sakit kepala. Kemudian kedua korban tersebut dibawa ke RS PKU Bantul dan menjalani rawat jalan.
“Dari keterangan yang rawat jalan tersebut, bahwa benar minum miras bersama dengan korban Tri Mulyadi,” katanya.
Saat ini menurut Jeffry, Polres Bantul masih mendalami kejadian tersebut. Penyebab kematian korban juga belum dapat dibuktikan karena keluarga korban belum memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi.
“Untuk membuktikan kematian korban perlu adanya bedah mayat. Yang nantinya ada pemeriksaan oleh dokter forensik. Namun dari semua korban yang meninggal dunia belum ada persetujuan dari keluarga korban [melakukan bedah mayat]. Jadi belum dilakukan bedah mayat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.