Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap dua orang terduga pelaku yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan beberapa korban warga Bantul beberapa hari lalu.
Sebelumnya, ada lima orang korban yang meninggal dunia karena minum miras di Kabupaten Bantul. Korban dengan inisial AS, 43 warga Palbapang, Bantul dan KS, 30, warga Wijirejo, Pandak. Kemudian tiga korban lainnya dari Kapanewon Srandakan yakni Y, 39; S, 44, serta M, 43.
Di Kabupaten Kulonprogo ada pula dua korban yakni AA, 34, warga Lendah serta KP, 35, warga Panjatan yang juga meninggal karena mengkonsumsi miras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Polres Bantul segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut setelah menerima laporan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa ketujuh korban tersebut mendapatkan miras dari pelaku yang sama.
“Petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras tersebut didapat dari N alias Kenur dan I alias Kandar,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Menurut Jeffry, pelaku N alias Kenur, 42, dan pelaku I alias Kandar, 46, keduanya merupakan warga Poncosari, Srandakan, Bantul.
BACA JUGA: Bikin Miras Oplosan, Warga Srandakan Ditangkap Polres Bantul
Kemudian menurut Jeffry dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut dan didapati bahwa kedua pelaku tersebut memproduksi miras dan menjualnya. “Selanjutnya terhadap N alias Kenur dan I alias Kandar tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang disita atas kejadian tersebut yakni 1 unit ponsel merek Vivo Y12, sebuah botol yang diduga minuman beralkohol, sebuah botol diduga sisa minuman beralkohol, 1 unit ponsel merek Xiaomi Redmi A1, dan sebuah ponsel merk Xiaomi Redmi 6A.
Menurut Jeffry dari keterangan pelaku N, alkohol tersebut dicampur dengan air. “Keterangan yg didapatkan dari N, bahan alkohol tambah air. Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Jogja Kota,” katanya.
Meski begitu menurut Jeffry pihaknya tengah melakukan uji laboratorium untuk memeriksa zat yang ada dalam minuman yang ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
B50 resmi berlaku, tekan impor BBM namun berisiko picu krisis minyak goreng dan beban subsidi akibat harga CPO.
Prediksi Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026. La Roja difavoritkan menang 2-0 atau 2-1 berkat lini belakang solid.
TNI buka suara soal dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam kasus korupsi MBG Rp1,03 triliun, siap koordinasi dengan Kejagung.
Kemenpar dorong paket wisata K-Pop untuk tarik wisatawan asing dan dongkrak ekonomi dari konser internasional di Indonesia.
Malioboro akan jadi kawasan full pedestrian mulai Desember 2026. Kendaraan pribadi, termasuk listrik, dilarang masuk.