Kasus Daycare Jogja, Orang Tua Siap Ajukan Petisi ke UGM
Orang tua korban daycare Jogja ajukan petisi ke UGM, dorong sanksi tegas, pasal berlapis, dan restitusi.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap dua orang terduga pelaku yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan beberapa korban warga Bantul beberapa hari lalu.
Sebelumnya, ada lima orang korban yang meninggal dunia karena minum miras di Kabupaten Bantul. Korban dengan inisial AS, 43 warga Palbapang, Bantul dan KS, 30, warga Wijirejo, Pandak. Kemudian tiga korban lainnya dari Kapanewon Srandakan yakni Y, 39; S, 44, serta M, 43.
Di Kabupaten Kulonprogo ada pula dua korban yakni AA, 34, warga Lendah serta KP, 35, warga Panjatan yang juga meninggal karena mengkonsumsi miras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Polres Bantul segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut setelah menerima laporan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa ketujuh korban tersebut mendapatkan miras dari pelaku yang sama.
“Petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras tersebut didapat dari N alias Kenur dan I alias Kandar,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Menurut Jeffry, pelaku N alias Kenur, 42, dan pelaku I alias Kandar, 46, keduanya merupakan warga Poncosari, Srandakan, Bantul.
BACA JUGA: Bikin Miras Oplosan, Warga Srandakan Ditangkap Polres Bantul
Kemudian menurut Jeffry dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut dan didapati bahwa kedua pelaku tersebut memproduksi miras dan menjualnya. “Selanjutnya terhadap N alias Kenur dan I alias Kandar tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang disita atas kejadian tersebut yakni 1 unit ponsel merek Vivo Y12, sebuah botol yang diduga minuman beralkohol, sebuah botol diduga sisa minuman beralkohol, 1 unit ponsel merek Xiaomi Redmi A1, dan sebuah ponsel merk Xiaomi Redmi 6A.
Menurut Jeffry dari keterangan pelaku N, alkohol tersebut dicampur dengan air. “Keterangan yg didapatkan dari N, bahan alkohol tambah air. Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Jogja Kota,” katanya.
Meski begitu menurut Jeffry pihaknya tengah melakukan uji laboratorium untuk memeriksa zat yang ada dalam minuman yang ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Orang tua korban daycare Jogja ajukan petisi ke UGM, dorong sanksi tegas, pasal berlapis, dan restitusi.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.