Pengumuman UTBK-SNBT 2026 Dibuka 25 Mei Pukul 15.00 WIB
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Satpol PP Sleman saat mengamankan miras ilegal dari salah satu warung di Kapanewon Cangkringan, Senin (16/8/2023)/ Dok. Satpol PP Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman menyatakan jika kawasan kampus hingga pelosok di wilayahnya rawan peredaran minuman keras (miras) baik ilegal maupun oplosan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sejauh ini ada tiga kapanewon yang rawan peredaran miras oplosan dan ilegal. Bahkan, dari ketiga kapanewon tersebut beberapa di antaranya adalah kawasan kampus.
"Tiga kapanewon itu Depok, Mlati, dan Ngaglik," kata Evi, Kamis (19/10/2023).
Selain kawasan kampus, berdasar penelusuran Satpol PP Sleman, miras oplosan dan ilegal bahkan kini rawan dikonsumsi pelajar dan terdistribusi sampai ke pelosok Bumi Sembada.
BACA JUGA: Miras Maut di Bantul Diracik Eks Polisi dari Alkohol Sisa Disinfektan Covid
Untuk itu Evi mengaku pihaknya terus memaksimalkan pengawasan peredaran miras ilegal maupun oplosan. Satpol PP memastikan intens memeriksa perizinan usaha dari penjual miras. "Kami juga menindak mereka yang menjual miras ilegal dan oplosan," terangnya.
Sebagai salah satu wujud pengawasan,Satpol PP Sleman pada Senin (16/8/2023) telah mengamankan ratusan botol miras ilegal berbagai golongan dari warung di wilayah kapanewon Ngemplak dan Cangkringan.
"Ini kami lakukan untuk menjaga ketentraman masyarakat dan mengantisipasi tindak kejahatan yang disebabkan konsumsi alkohol. Kepada pedagang, kami langsung lakukan pembinaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.