Advertisement
Miras Maut di Bantul Diracik Eks Polisi dari Alkohol Sisa Disinfektan Covid

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Minuman keras atau miras yang merenggut nyawa warga Bantul ternyata diracik oleh eks polisi dari alkohol sisa pembuatan disinfektan saat pandemi Covid-19.
Polres Bantul sudah menangkap dua tersangka pengoplos miras yang menyebabkan TM, 37, warga Kapanewon Sanden meninggal dunia seusai menenggak miras di Pantai Samas. Kedua tersangka berinisial SY, 53, warga Kapanewon Sewon, dan RB, 40, warga Kapanewon Sanden. SY adalah mantan anggota polisi yang sempat bertugas di wilayah hukum Polda DIY. Sementara RB adalah sukarelawan kebencanaan saat pandemi Covid-19.
Advertisement
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, diperoleh keterangan bahwa TM sebelum meninggal dunia berpesta miras oplosan yang dibawa oleh tersangka RB,” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA: Dugaan Bom di Patangpuluhan Jogja, Polisi Terjunkan Tim Jihandak Gegana Polda DIY
RB membawa tiga botol miras oplosan yang dikonsumsinya bersama korban TM dan dua orang lainnya di Pantai Samas pada 7 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian korban TM meninggal dunia pada 10 Oktober 2023.
Menurut Bayu, miras oplosan yang dibawa RB adalah hasil racikan dari SY. SY, mantan anggota polisi yang sudah tidak bertugas sejak 2004 lalu itu meracik miras atas pesanan RB dengan bahan baku alkohol sisa pembuatan disinfektan pada 2022. RB adalah sukarelawan kebencanaan saat Covid-19 mengganas pada 2021-2022.
Sebelum mendapat pesanan dari RB, SY memang peracik miras oplosan yang beroperasi sejak 2022. “SY sebelumnya sudah biasa membuat miras racikan. Kemudian RB minta dibuatkan miras oplosan dengan bahan yang dia [RB] bawa sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Dua Pembuat Miras Oplosan yang Makan Korban
Dahan alkohol sisa cairan disinfektan yang dibawa RB diracik SY dan menghasilkan 17 botol. Dari jumlah tersebut, tiga botol dibawa RB untuk pesta miras bersama korban di Pantai Samas pada 7 Oktober.
Tiga hari kemudian polisi mendapat kabar TM meninggal seusai menenggak miras. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan miras oplosan dari RB. RB kemudian ditangkap di rumahnya.
Dari keterangan RB, miras oplosan yang dibawanya merupakan hasil racikan SY. “Setelah kami interogasi, RB mengaku mendapatkan miras itu dari SY yang memproduksi miras oplosan. Kemudian kami langsung menangkap SY,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Akan Segera Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
- Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement
Advertisement