Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Gunungkidul Terungkap
Kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Gunungkidul terungkap. Dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi pelatihan pengelola BUMkal di Balai Kalurahan Candirejo, Gunungkidul./Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul berkomitmen membantu pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Meski demikian, hingga sekarang belum semua BUMKal di Bumi Handayani berstatus badan hukum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan pendirian BUMKal (sebelumnya bernama BUMDes) diatur dalam Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pendirian BUMKal bertujuan menggali dan mengoptimalkan potensi usaha perdesaan berdasarkan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.11/2021 yang mengubah status BUMKal menjadi badan hukum. Adapun tujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi perdesaan.
Meski demikian, ia mengakui belum semua BUMDes di Gunungkidul berbadan hukum. Pasalnya, dari 144 kalurahan, baru 111 kalurahan yang BUMDes sudah memiliki status tersebut. “Masih ada 33 BUMDes [BUMKal] yang belum dan terus kami dorong dan dampingi untuk memeroleh status badan hukum,” katanya, Minggu (22/10/2023).
BACA JUGA: Belum Semua Kalurahan di Sleman Punya Keinginan Miliki Badan Usaha
Disinggung mengenai unit usaha yang dijalankan BUMKal, Subiyantoro mengaku banyak usaha yang dilakukan mulai dari pengelolaan pariwisata, pengolahan air bersih hingga sarana pinjam meminjam. “Kalau terkait dengan aktivitasnya bermacam-macam termasuk pendapatan yang diperoleh,” katanya.
Menurut dia, tujuan dari pendampingan dalam pengelolaan BUMDes bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan atau Pendapatan Asli Kalurahan. Namun yang paling utama sebagai upaya mengoptimalkan potensi dan penggerak roda ekonomi di masing-masing kalurahan. “Kami tidak sendiri karena ada tim pendamping desa yang berasal dari kementerian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Gunungkidul terungkap. Dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.