Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana sidang mafia tanah kas desa dalam agenda keterangan saksi Krido Suprayitno dengan terdakwa Agus Santoso, Senin (23/10/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno yang jadi tersangka mafia tanah kas desa jadi saksi mahkota untuk terdakwa Lurah non-aktif Caturtunggal, Agus Santoso, Senin (23/10/2023). Usai bersaksi di muka majelis hakim, Krido menyampaikan permintaan maaf ke Sultan HB X atas perbuatannya.
Dalam persidangan tersebut, Krido mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perannya dalam kasus mafia tanah kas desa tersebut. JPU menyoroti fungsi pengawasan tanah kas desa yang harusnya dijalankan Krido dalam perkara tersebut.
BACA JUGA : Uang Pelicin Izin Perluasan Tanah Kas Desa untuk Krido lewat ATM Atas Nama Novy
Pelanggaran tanah kas desa yang dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa disinggung JPU bahwa pernah diberikan peringatan oleh Dispertaru Sleman. JPU menjelaskan Dispertaru Sleman memberikan surat peringatan pada PT. Deztama Putri Sentosa karena melanggar ketentuan izin yang sudah diberikan dengan memperlebar tanah kas desa yang diberikan.
Awalnya Krido membantah tahu perihal surat peringatan Dispertaru Sleman ke PT. Deztama Putri Sentosa. Lantaran terus dicecar, Krido akhirnya menjawab mengetahui surat peringatan itu dan pelanggaran yang dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa. “Betul, tahu,” katanya singkat menjawab JPU.
Setelah jawaban Krido itu, JPU menanyakan apa yang dilakukan Dispertaru DIY setelah mengetahui pelanggaran PT. Deztama Putri Sentosa itu. “Tidak melakukan sesuatu yang mulia,” jawab Krido.
Krido berdalih tak melakukan tindakan tegas ke PT. Deztama Putri Sentosa karena kesalahpahaman komunikasi. Krido menilai penindakan dilakukan Dispertaru Sleman, bukan dari pihaknya. Padahal dalam Pergub DIY No.34/2017 disebutkan dengan jelas penindakan dan pengawasan dilakukan DIspertaru DIY.
Usai sidang, Krido meminta maaf ke Gubernur DIY Sultan HB X. “Saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada Gubernur DIY Sultan HB X yang saya sangat hormati,” katanya.
Tak hanya minta maaf ke Sultan HB X, Krido juga minta maaf ke Pemda DIY hingga masyarakat luas. “Dengan proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya mohon doanya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.