Advertisement
Sidang Mafia Tanah Kas Desa: Sempat Membantah Terima Suap dari Robinson, Krido Akhirnya Mengakui

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang korupsi mafia tanah kas desa Robinson Saalino menghadirkan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai saksi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja ini memeriksa dugaan gratifikasi yang dilakukan Robinson ke Krido, Senin (21/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ko Triskie Narendra menanyakan ke Krido terkait uang yang diterimanya dari Robinson sebanyak tiga kali tapi terus dibantah. “Saya tidak menerima janji atau barang atau lainnya dari terdakwa,” kata Krido saat pertama ditanya.
Advertisement
Jawaban Krido berubah setelah pertanyaan yang sama ditanyakan oleh JPU. “Pertanyaan tersebut akan saya jawab di perkara saya, dalam konteks ini tidak tepat menjawabnya,” kata Krido mengubah jawabanya.
Sebelum bersaksi, Krido sudah disumpah oleh Majelis Hakim agar memberikan keterangan sejujurnya dan tidak memberikan keterangan palsu. Tak hanya JPU yang menanyakan penerimaan uang yang diterima Krido, Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi juga menanyakan hal serupa.
“Anda sudah disumpah untuk berkata jujur dalam persidangan ini, mungkin saudara bisa membohongi manusia tapi Tuhan tidak pernah bisa dibohongi,” nasihat Djauhar.
Krido akhirnya mengakui menerima uang dari Robinson, tepatnya pada 2021 silam. Namun, Krido tetap berdalih penerimaan uang tersebut dalam konteks yang berbeda dari kasus yang sedang dihadapi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa itu. “Hubungan penerimaan ini, Robinson sebagai pribadi yang mengkonsultasikan kepada saya yang Kepala Dispertaru terkait jual beli tanah,” terang Krido, Senin malam.
Penerimaan uang yang dilakukan Krido dari Robinson tersebut terkait penjualan tanahnya ke terdakwa mafia tanah kas desa itu. Krido menjelaskan ia menerima pembayaran lewat kartu ATM yang diberikan Robinson. “Saya jual tanah saya, pembayaranya diangsur, tanah di Kalitirto, Berbah, Sleman seluas 294 meter persegi,” ucap Krido.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Segera Periksa 3 Notaris
Penjelasan Krido itu, langsung dicecar Djauhar yang menyatakan pembayaran jual beli tanah yang dilakukan Kepala Dispertaru itu tak lazim. “Kok pembayaran dengan kartu ATM yang saksi sendiri tidak tahu kartu tersebut atas nama siapa. Umumnya jual beli itu pakai transfer atau uang tunai, tidak kartu ATM,” kata Djauhar.
Mendengar cecaran itu, Krido tertunduk tak mampu menjawab. Selanjutnya, JPU mencecar Krido lagi dengan menanyakan selain pemberian kartu ATM dengan saldo Rp294 juta, apakah ia juga menerima uang lagi dari Robinson. “Diberikan uang tunai sekitar 150 juta,” kata Krido pendek.
Sidang masih terus berjalan pada Senin malam ini. Krido sendiri sudah dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka kasus yang sama dengan Robinson. Statusnya hingga kini masih definitif Kepala Dispertaru DIY. Kejati DIY telah memeriksa Krido sebanyak empat kali, kini ia sekarang ditahan di Lapas Wirogunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Penyebaran Antraks, Ternak di Zona Merah Gunungkidul Akan Divaksin
- Selain Kelola Sampah, Bank Sampah di Sosromenduran Lakukan Pelatihan dan Edukasi Masyarakat
- Operasi Ketupat Progo 2025 Berakhir, Angka Kriminalitas di Bantul Meningkat
- Ekonomi Lesu, Target Investasi Kulonprogo 2025 Hanya Rp160 Miliar
- Kementan Terjunkan Tim Tangani Antraks di Gunungkidul
Advertisement