Advertisement
Kejati DIY Sebut Lurah Caturtunggal Tak Ada Indikasi Terima Suap dari Mafia Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Agus Santosa memasuki babak baru. Berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Lengkapnya berkas penyidikan Agus Santosa dalam kasus mafia tanah kas desa itu menyebut tak ada indikasi suap yang diterimanya. “Sampai masuk tahap dua yang dinyatakan lengkap ini, tersangka Agus tidak ada indikasi menerima gratifikasi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Rabu sore (16/8/2023).
Advertisement
Tak adanya indikasi penyupan pada Agus Santos, jelas Herwatan, dibuktikan dengan pemeriksaan rekening bank. "Kami juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] dalam penelusuran aliran uang dan memang tidak ada indikasi ke sana [menerima suap]" terangnya.
Berkas penyidikan mafia tanah kas desa dengan tersangka Agus Santosa yang sudah lengkap menandai pelimpahan perkara. “Kami serahkan perkara tersangka Agus ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman,” jelas Herwatan.
Pelimpahan perkara ini dilakukan Kejati DIY, jelas Herwatan, dengan memberikan barang bukti perkara, tanggung jawab penahanan, hingga Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). “Barang bukti yang kami berikan antara lain satu unit komputer, handphone, buku tanah, kwitansi dan beberapa dokumen lain,” ujarnya.
Meskipun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, lanjut Herwatan, Agus Santosa masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta. “Saat pelimpahan masa penahanan juga ditambah jadi 20 hari lagi, tapi sekarang penanggung jawab penahannya jadi Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Melakukan Pembiaran
Herwatan menegaskan meskipun Agus Santoso tidak ada indikasi menerima suap, tapi ada bukti melakukan pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa yang merugikan negara.
“Ada bukti tersangka Agus telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama terdakwa Robinson yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” katanya.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan Agus Santoso dalam kasus mafia tanah kas desa ini adalah menyewakan lahan tanpa izin Gubernur untuk rumah hunian, sambung Herwatan, pembiaran tidak diterimanya uang sewa lahan, denda keterlambatan pembayaran sewa dan tunggakan PBB yang belum dibayar. “Sehingga Kelurahan Caturtunggal mengalami kerugian sebesar Rp2,95 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement