Advertisement
Tak Hanya Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Bakal Tertibkan Penggunaan Sultan Grond Tanpa Izin

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP DIY kini memperluas penertiban penggunaan tanah tanpa izin. Selain tanah kas desa, pemanfaatan Sultan Grond tanpa izin juga ditertibkan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad bakal menertibkan enam lokasi pemanfaatan Sultan Grond tanpa izin. Hal ini disampaikan saat menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Pantai Baron di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Kamis (17/8/2023).
Advertisement
“Enam tanah Sultan Grond yang akan ditertibkan, lima lokasinya berada di Sleman dan satu di Gunungkidul,” kata Noviar kepada wartawan, Kamis siang.
Menurut dia, tugas Satpol PP bertambah karena tidak hanya menertibkan tanah kas desa (TKD). Hal ini tak lepas adanya permintaan dari Keraton Yogyakarta untuk membantu penertiban penyalahgunaan Sultan Grond.
“Tidak memiliki izin pemanfaatan [kekancingan]. Biasanya yang melanggar berupa bangunan dan usaha,” katanya.
Disinggung mengenai pemanfaatan tanah Sultan Grond tanpa izin, ia mengakui ada beberapa. Sebagai contoh di Gunungkidul ada satu lokasi diperuntukkan usaha, sedangkan di Kabupaten ada lima lokasi yang berfungsi untuk usaha, tapi juga ada yang dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan,” katanya.
Noviar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur No.33/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan, maka penggunaan Sultan Grond harus memiliki izin berupa kekancingan dari Keraton Yogyakarta. Meski demikian, untuk bangunan atau lokasi usaha yang dipergunakan oleh penyerobot, tidak serta merta langsung dirobohkan, sama seperti ketika menertibkan tanah kas desa.
“Yang bersangkutan harus izin. Jadi, kami punya keistimewaan di bidang pertanahan terkait tanah Kasultanan dan Kadipaten. Layaknya mau memakai tanah seseorang harus memiliki izin dari pemiliknya,” katanya.
BACA JUGA: Wilayah Sleman Diklaim Aman dari Bencana Kekeringan
Disinggung mengenai penertiban tanah kas desa di Gunungkidul, Noviar ada tiga lokasi, yang kesemuanya berada di Kapanewon Wonosari. Meski demikian, eksekusi belum bisa dikarenakan hasil dari persidangan dinilai masih kurang.
“Sidangnya belum lama. Sebab, untuk penertiban harus didahului surat teguran dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,” katanya.
Menurut dia, upaya penertiban tetap akan dilakukan, namun prosesnya masih menunggu keluarnya surat peringatan dari dinas terkait. “Kami masih menunggu. Kalau sudah, maka akan kami tertibkan,” katanya.
Terpisah, Lurah Girimulyo, Panggang, Sunu Raharjo mengatakan, pihaknya tidak gegabah untuk memanfaatkan tanah kas desa maupun Sultan Grond. Menurut dia, sudah ada wacana membuka wisata baru tentang susur goa di wilayahnya.
Namun, sambung Sunu, hal tersebut belum bisa direalisasikan karena terkendala lahan berupa Sultan Grond. “Sekarang masih dalam proses perizinan. Kalau sudah selesai, baru digarap jalannya. Untuk saat ini karena izin dari Kraton [Ngayogyakarta] belum turun, maka tidak berani menggarap, sebab takut kualat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- BPK Temukan 165 Objek Reklame Belum Dikenakan Pajak, Pemkab Kulonprogo Segera Tindaklanjuti
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Dalam Sehari, Disdik Sleman Terima Sepuluh Orang Tua Konsultasi SPMB
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja, Jumat 13 Juni 2025
- Jadwal Event dan Agenda Wisata selama Juni 2025
Advertisement
Advertisement