Advertisement

Promo November

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Segera Periksa 3 Notaris

Triyo Handoko
Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Segera Periksa 3 Notaris Ilustrasi pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan memeriksa sedikitnya tiga notaris yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa. Dugaan keterlibatan tiga notaris tersebut dalam penyalahgunaan tanah kas desa adalah terkait dengan pembuatan surat hak guna bangunan (HGB) di perumahan yang dibangun oleh terdakwa Robinson Saalino di Kalurahan Caturtunggal.

Pemeriksaan terhadap tiga notaris oleh Kejati DIY belum dilakukan lantaran menunggu izin Majelis Pengawas Notaris DIY. Kejati DIY sudah mengirim surat permohonan izin pemeriksaan pada tiga notaris tersebut ke Majelis Pengawas Notaris.

Advertisement

“Kami masih menunggu izin dari Majelis Pengawas Notaris DIY, surat permohonan sudah kami kirimkan tinggal menunggu izinnya karena kalau notaris memang harus lewat majelis tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA: Krido Suprayitno Serahkan Uang Suap Rp1,3 Miliar Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Herwatan menjelaskan surat HGB di atas tanah kas desa yang dimiliki Robinson Saalino harusnya tidak diterbitkan karena Gubernur DIY tidak memberikan izin. “Makanya itu kami akan periksa sekitar tiga notaris ini kenapa bisa terbit HGB,” ujarnya.

Kejanggalan penerbitan HGB dari perumahan yang dibangun Robinson, jelas Herwatan, bagian dari proses pendalaman penyelidikan. “Informasi detail lainnya ditunggu saja karena masih dalam tahap penyelidikan. Yang jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini tidak akan lolos dari hukum yang ada,” tegasnya.

Saat ditanya peran lembaga lain dalam penerbitan HBG di atas tanah kas desa, Herwatan enggan menerangkan. “Soal itu apakah ada peran BPN atau Dinas Pertanahan belum dapat disampaikan, nanti di persidangan saja,” katanya.

Sementara perkembangan penyidikan dua tersangka yaitu Lurah Caturtunggal, Agus Santosa dan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno masih terus dikembangkan. “Tersangka Agus ditargetkan berkas penyidikannya selesai tahap dua minggu depan,” terang Herwatan.

Sedangkan tersangka Krido, lanjut Herwatan, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sejak dilakukan penahanan. “Keterangan masing-masing tersangka termasuk Robinson saling menguatkan satu sama lain, tidak ada yang bertolak belakang sekali,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kapuspen TNI Bantah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI

News
| Sabtu, 16 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement