Advertisement

Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris

Triyo Handoko
Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Korban Mafia Tanah Kas Desa Berburu Aset Robinson, Pendamping: Ada yang Dibawa Notaris Sejumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa saat mengadu ke posko pengaduan LKBH UP45 ditemui di Universitas Proklamasi 45, Sabtu (27/5/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Korban mafia tanah kas desa terus berusaha mengembalikan kerugiannya atas dugaan penipuan investasi yang mereka alami. Para korban kini sedang mencari aset-aset terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Aset-aset ini dimaksudkan untuk dijual lalu hasilnya untuk mengembalikan investasi properti yang mereka bayarkan di atas tanah kas desa tersebut. Mekanisme untuk menjual aset Robinson dapat dilakukan dengan peradilan perdata dengan delik wanprestasi atau menyatakan pailit perusahaan Robinson.

Advertisement

Pendamping hukum korban mafia tanah kas desa, Ana Riana mengnaku akan menempuh segala jalur untuk mengembalikan kerugian para korban. “Mekanisme perdata dengan tuntutan wanprestasi atau pailit perusahan memungkinkan untuk mengembalikan kerugian korban, termasuk pidana juga akan kami jajal. Semuanya akan kami tempuh untuk keadilan korban” kata pria yang bekerja di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 itu.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Segera Periksa 3 Notaris

Rian menyebut para korban sudah bertemu Robinson dua kali. Pertama di pengadilan dan kedua di Lapas Wirogunan. “Dia hanya menyampaikan akan mengganti kerugian yang ada, tapi tidak jelas dengan cara apa dan kapan. Ini yang bikin korban kecewa dan nasibnya terkatung-katung,” jelasnya.

Pencarian aset Robinson, lanjut Rian, sudah ditemukan di dua lokasi. “Dia ini licik sekali menyembunyikan asetnya, dua lokasi yang sudah kami temukan itu asetnya berupa tanah dan masih atas nama pemilik sebelumnya. Kami sudah lihat sertifikatnya, lokasi, dan bentuknya, memang luar biasa sekali terdakwa ini liciknya,” terangnya.

Aset Robinson, menurut Riana, juga diduga dipegang oleh notaris yang biasanya digunakannya. “Kami menduga notaris ini juga ikut terlibat dalam kasus ini, indikasinya surat perjanjian investasi [SPI] ini dikeluarkan asal-asalan saja,” ujarnya.

Asal-asalnya notaris menerbitkan SPI ke korban, jelas Rian, dengan tidak akuratnya surat yang dibikin. “SPI itu belum ada nomor aktanya, belum ada alamat lokasinya, tapi sudah diberikan cap stempel, nomor surat, dan semacamnya,” paparnya.

Keterlibatan notaris Robinson yang akan diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, sambung Rian, sangat wajar dan masuk akal. “Wajar kalau akan diperiksa karena indikasi keterlibatannya kuat, kami mendukung upaya penyelidikan oleh Kejati ke notaris tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement